Barang bukti rokok ilegal dan terperiksa dibawa ke kantor Bea Cukai Semarang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tim gabungan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, dan Bea Cukai Semarang, bersama Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV/Diponegoro, menggerebek pabrik rokok ilegal di Desa Mojo Agung, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Sabtu (15/3/2025). Pabrik ini beroperasi tanpa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), menyalahi aturan dalam produksi hasil tembakau.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan penindakan ini berawal dari diterimanya informasi intelijen bahwa terdapat bangunan yang difungsikan sebagai pabrik rokok ilegal yang tidak memiliki NPPBKC di wilayah Kabupaten Grobogan. Atas informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pengamatan dan mendapati sebuah bangunan bekas lapangan futsal yang teridentifikasi sebagai tempat produksi rokok ilegal.
"Penindakan rokok ilegal ini masih dalam rangka giat operasi penertiban dan penindakan rokok ilegal di wilayah hulu/wilayah produksi rokok, utamanya di Jawa Timur dan Jawa Tengah, serta beberapa wilayah produksi lainnya, dan akan tetap kami lanjutkan," kata Budi.
Pada Jumat (14/3/2025), tim gabungan mendapati sebuah mobil yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkut rokok ilegal masuk ke dalam pabrik dan baru keluar pada Sabtu (15/3/2025). Setelah tim gabungan menganalisis muatan dan aroma tembakau, diduga keras sarana pengangkut tersebut membawa muatan berupa rokok ilegal.
"Kami pun bekerja sama dengan Pomdam IV Diponegoro untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut tersebut," kata Budi.
Dalam pemeriksaan sarana pengangkut, tim gabungan menemukan 29 koli rokok batangan yang belum dikemas. Sementara itu, dari dalam pabrik, 8 orang diamankan, terdiri dari 1 sopir, 1 operator mesin pelinting rokok, dan 6 karyawan pabrik.
Selain itu, tim juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit mesin pelinting rokok yang masih beroperasi, 1 mobil pengangkut rokok ilegal, dokumen dan catatan terkait, tembakau siap giling (TSG), serta kartu identitas dan alat komunikasi milik para terperiksa. Saat ini, seluruh terperiksa dan barang bukti telah dibawa ke kantor Bea Cukai Semarang untuk penelitian lebih lanjut.
Budi mengatakan penindakan rokok ilegal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal demi kesehatan, stabilitas ekonomi negara, serta jaminan perlindungan untuk industri yang taat hukum. Juga, memberi efek jera untuk pelaku industri rokok ilegal.
Menurut Budi, sinergi antara Bea Cukai dan instansi terkait akan terus diperkuat guna memberantas peredaran rokok ilegal secara lebih efektif. Dia berharap kolaborasi yang solid ini dapat menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan adil bagi para pelaku usaha yang mematuhi regulasi.
"Masyarakat pun kami imbau untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok ilegal," kata Budi.