Bejat, Kapolres Buat Konten Porno Anak dan Unggah ke Web Internasional, Diciduk Mabes Polri

11 hours ago 4

Home > Nasional Thursday, 13 Mar 2025, 23:40 WIB

Brigjen Himawan menjelaskan polisi akan memeriksa 3 unit ponsel yang telah disita untuk mendalami perbuatan yang dilakukan Fajar.

Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang duga pembuat konten pornografi anak diperlihakan saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Kamis (13/03/2025). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang duga pembuat konten pornografi anak diperlihakan saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Kamis (13/03/2025). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Aparat kepolisian dari Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri menciduk Kapolres Ngada, NTT karena membuat konten pornografi anak dan mengunggahnya ke situs internet internasional.

Adapun korban kekerasan seksual Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terdiri dari 3 anak perempuan berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun serta satu wanita dewasa berusia 20 tahun

"Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb yang dapat diakses siapapun yang bergabung di dalam forum tersebut," kata Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/03/2025).

Brigjen Himawan menjelaskan polisi akan memeriksa 3 unit ponsel yang telah disita untuk mendalami perbuatan yang dilakukan Fajar.

Bareskrim Mabes Polri memberikan asistensi terhadap penanganan perkara ini. Khususnya terkait dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual anak perempuan dibawah umur ini.

"Hasil penyelidikan melalui kode etik ditemukan fakta bahwa AKBP FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo menjelaskan korban yaitu anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR usia 20 tahun.

Ia pun mengatakan penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk 4 korban. Selain itu, ada 4 orang manajer hotel dan 2 orang anggota polisi dari Polda NTT.

"Terkait penggunaan narkoba, AKBP Fajar juga diketahui positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan," ungkap Brigjen Trunoyudo.

Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan AKBP Fajar terungkap berawal dari informasi yang disampaikan Kepolisian Federal Australia pada Januari 2025.

Laporan dari pihak berwajib Australia itu mengemuka lantaran kemunculan video kekerasan seksual di situs porno negara itu yang ketika ditelusuri diunggah dari Kota Kupang.

Pihak Australia lantas melaporkan ke Divisi Hubungan Internasional Polri. Selanjutnya Hubinter Polri meneruskan surat berisi adanya dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polda NTT pada 23 Januari 2025.

"Kami pun melakukan serangkaian penyelidikan yang dimulai pada 23 Januari 2025 sesuai dengan surat Hubinter Polri. Berdasarkan data-data dari surat itu kami melakukan penyelidikan ke salah satu hotel di Kota Kupang," jelas Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, dalam konferensi pers kepada wartawan, Selasa (11/03/2025).

Terungkap cara AKBP Fajar mendapatkan anak-anak untuk melampiaskan nafsu bejatnya melalui perdagangan anak di bawah umur.

"Pelaku mengorder anak berusia 6 tahun lewat seorang wanita berinisial F yang dibayar Rp 3 juta. Kemudian dibawa ke kamar salah satu hotel di Kota Kupang yang telah dipesan. Peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2024 lalu. (***)

Image

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |