PT Donlim Technology Indonesia telah mengekspor produk ke Eropa dan Amerika.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - PT Donlim Technology Indonesia, perusahaan produsen peralatan rumah tangga seperti oven, ice maker, dan blender, kini semakin mantap meningkatkan ekspornya. Sebab, perusahaan tersebut kini resmi mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, Jumat (7/3/2025).
Berlokasi di Jatengland Industrial Park, Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, PT Donlim Technology Indonesia siap memperluas jangkauan pasarnya ke kancah internasional. Fasilitas kawasan berikat memungkinkan perusahaan untuk menimbun dan mengolah barang impor maupun dari daerah pabean lainnya sebelum diekspor.
Keuntungan ini diberikan kepada industri yang berorientasi ekspor atau bertransaksi dengan perusahaan lain di kawasan berikat, sehingga dapat meningkatkan daya saing serta efisiensi produksi.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto mengatakan fasilitas kawasan berikat akan meningkatkan nilai ekspor PT Donlim Technology Indonesia. Perusahaan ini sebelumnya telah memasarkan produk-produknya ke Amerika Serikat (AS) dan negara-negara di Eropa.
"Nilai investasi yang ditanamkan oleh PT Donlim Technology Indonesia mencapai Rp 2,353 triliun. Hal ini menandakan komitmen besar perusahaan dalam mengembangkan industri manufaktur di Indonesia. Dengan adanya fasilitas kawasan berikat ini, kami memproyeksikan nilai devisa ekspor pada tahun 2025 mencapai 210 juta dolar AS dan meningkat menjadi 510 juta dolar AS pada tahun 2029," ujar Megah, melalui siaran pers, Senin (17/3/2025).
Selain peningkatan nilai ekspor, fasilitas kawasan berikat yang diterima PT Donlim Technology Indonesia juga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja yang signifikan. Pada tahun 2025, diperkirakan sebanyak 3.000 tenaga kerja akan terserap, dan jumlah ini akan meningkat menjadi 5.000 karyawan pada tahun 2029.
Menurut Megah keberadaan kawasan berikat tidak hanya bermanfaat bagi perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat sekitar. "Fasilitas ini akan dapat menciptakan dampak ekonomi positif, seperti tumbuhnya usaha warung makan, kos-kosan untuk pegawai, dan layanan transportasi di sekitar kawasan pabrik," kata dia.
Manfaat fasilitas kawasan berikat
Megah memaparkan beberapa manfaat strategis yang didapatkan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat. Pertama, terdapat efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena barang yang masuk ke kawasan berikat tidak terkena pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara (TPS) atau pelabuhan. Hal ini mempercepat proses logistik dan distribusi barang.
Kedua, fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diberikan memungkinkan pengusaha di kawasan berikat (PDKB) menciptakan harga yang lebih kompetitif di pasar global. Perusahaan juga dapat melakukan penghematan biaya perpajakan, yang pada akhirnya meningkatkan daya saing produk di tingkat internasional.
Ketiga, fasilitas ini dapat menjamin cash flow perusahaan dan production schedule. Dengan adanya kemudahan dalam proses impor bahan baku dan ekspor barang jadi, perusahaan dapat lebih mudah mengatur arus keuangan dan jadwal produksi.
Keempat, kawasan berikat juga membantu pemerintah dalam mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil melalui pola kegiatan subkontrak. Hal ini mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM) serta menciptakan ekosistem industri yang lebih terintegrasi.
Dia juga mengimbau pelaku usaha untuk tetap waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. "Kami mengimbau agar PT Donlim Technology Indonesia dan pelaku usaha lainnya, selalu berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Bea Cukai untuk meminta biaya tertentu. Layanan Bea Cukai tidak dipungut biaya, dan jika ada pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan kami, harap segera melapor ke pihak berwenang," tegasnya.