Petugas membawa tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam pada tahun 2016 menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, Jumat (22/11/2024). Kejari Batam menahan dua tersangka yaitu Kabag Keuangan berinisial M dan bendahara BLUD RSUD Embung Fatimah berinisial D atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran BLUD yang berdampak kerugian negara mencapai Rp 840 juta. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
Petugas membawa tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam pada tahun 2016 menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, Jumat (22/11/2024). Kejari Batam menahan dua tersangka yaitu Kabag Keuangan berinisial M dan bendahara BLUD RSUD Embung Fatimah berinisial D atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran BLUD yang berdampak kerugian negara mencapai Rp 840 juta. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Petugas membawa tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam pada tahun 2016 menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, Jumat (22/11/2024).
Kejari Batam menahan dua tersangka yaitu Kabag Keuangan berinisial M dan bendahara BLUD RSUD Embung Fatimah berinisial D atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran BLUD yang berdampak kerugian negara mencapai Rp 840 juta.
sumber : Antara Foto