Gunakan Visa Turis dan Akal-akalan Suaka, Tiga WNI Jadi Korban Sindikat Perdagangan Orang

20 hours ago 9

Home > Hukum Friday, 25 Jul 2025, 16:05 WIB

Warga Pati, Jawa Tengah jadi tersangka

Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait perdagangan orang ke Jerman, Jumat (25/7/2025). Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait perdagangan orang ke Jerman, Jumat (25/7/2025).

SEKITARSURABAYA.COM, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap sindikat perdagangan orang yang mengirim warga negara Indonesia (WNI) ke Jerman secara ilegal dengan modus permohonan suaka. Tiga WNI menjadi korban setelah dijanjikan pekerjaan dan kehidupan lebih baik di Eropa.


Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, berdasarkan laporan pada 5 Maret 2025 terkait dugaan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa prosedur resmi. Polisi kemudian menangkap tersangka berinisial TGS alias Y, warga Pati, Jawa Tengah.


“Kejadiannya di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (25/7/2025).


TGS, kata Abast, diduga merekrut para korban tanpa dokumen resmi seperti rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja, sertifikat keahlian, atau jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia membujuk para korban untuk menggunakan visa turis dan mengajukan permohonan suaka saat tiba di Jerman, agar bisa menetap dan bekerja secara legal.


Laporan tambahan juga diterima dari Atase Kepolisian Republik Indonesia di Kedutaan Besar RI di Berlin pada 17 Februari 2025 yang menyebutkan bahwa TGS telah mengirim tiga WNI ke Jerman dengan visa turis. Ketiganya kemudian diarahkan untuk tinggal di kamp pengungsi dan mengajukan status pencari suaka.


Tiga korban tersebut berinisial WA, TW, dan PCY. Mereka membayar masing-masing Rp 40 juta, Rp 32 juta, dan Rp 23 juta kepada TGS untuk pengurusan dokumen keberangkatan, termasuk visa melalui VFS Global di Denpasar. Beberapa persyaratan perjalanan juga dibantu oleh rekan TGS berinisial PAA alias T.


WA dan TW diberangkatkan pada 21 Agustus 2024, disusul PCY pada 31 Oktober 2024. Setibanya di Jerman, mereka langsung diarahkan ke Kamp Suhl di Thuringen untuk mengisi formulir dan menyerahkan paspor.


Mereka juga diberikan narasi alasan pengajuan suaka, seperti menjadi korban KDRT, kehilangan agen travel, dan tekanan finansial.


Ketiganya kini masih dalam proses permohonan suaka dan mendapatkan fasilitas dari pemerintah Jerman berupa tempat tinggal, makanan, serta tunjangan bulanan sebesar 397 Euro. PCY diketahui bekerja di restoran Susi Circle, sementara dua lainnya gagal diterima bekerja.


TGS kini menghadapi ancaman hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.


Kanit II Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak imigrasi Jerman terkait status hukum ketiga korban. Meski berada di luar negeri, proses hukum tetap berjalan terhadap pelaku yang telah terbukti melakukan perekrutan ilegal.


Penyelidikan juga mengungkap bahwa TGS memiliki pengalaman pribadi memasukkan anaknya ke kamp pengungsi yang sama di Jerman. Pengalaman itu digunakannya untuk meyakinkan calon korban agar mengikuti jalur ilegal serupa.

Image

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |