Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim (tengah), Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (kiri) dan MB Gunawan (kanan) bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Helena Lim dengan hukuman 8 tahun penjara, membayar denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar, sementara untuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sedangkan MB Gunawan dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim (kanan) mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Helena Lim dengan hukuman 8 tahun penjara, membayar denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar, sementara untuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sedangkan MB Gunawan dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (kanan) dan Helena Lim (kiri) mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, sedangkan MB Gunawan dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta, sementara untuk Helena Lim dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara, membayar denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim (kanan) mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Jaksa Penuntut Umum menuntut Helena Lim dengan hukuman 8 tahun penjara, membayar denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar, sementara untuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sedangkan MB Gunawan dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
sumber : Antara Foto