REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) memastikan setiap pengaduan masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini, sejalan dengan instruksi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi yang meminta pelayanan publik harus maksimal.
Menurut Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna mengatakan pelayanan optimal menjadi standar yang diterapkan di seluruh unit kerja, termasuk Samsat. Semua pegawai harus bisa memberikan solusi jika ada wajib pajak yang kebingungan atau tidak memahami aturan yang berlaku.
Salah satu contoh yang sering mengemuka adalah tupoksi dari Tim Pembina Samsat Jabar yang terdiri dari Bapenda Jabar, Polda Jabar dan Jasa Raharja. Dalam pengurusan berkas, masing-masing tim memiliki kewenangan tersendiri.
“Semua kanal informasi mengenai perpajakan kami maksimalkan, kemudahan pembayaran juga kami siapkan. Tapi, di lapangan pasti terjadi dinamika, nah, semua pegawai harus bisa menyiapkan solusi dan memberikan kenyamanan,” kata dia.
Standar ini, kata dia, harus dipenuhi oleh semua pegawai. "Orientasinya adalah menyelesaikan persoalan yang terjadi di lapangan, karena tidak semua wajib pajak memahami secara mendalam mengenai aturan,” kata Asep.
Salah satu contoh penyelesaian yang sudah dilakukan adalah pengaduan layanan terkait proses Penggantian Plat Nomor (5 Tahunan) kendaraan perusahaan dengan Nomor Polisi D 8* EU**, milik salah satu perusahaan yang diwakili oleh Troy.
Sementara menurut Kepala Pusat P3DW (Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi) Kota Bandung II Kawaluyaan, Ade Sukalsah, pihaknya berhasil menyelesaikan permasalahan tersebut.
Pengaduan tersebut diterima awal Oktober lalu berkaitan dengan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB). Penolakan terjadi karena alamat NIB terdaftar di Jakarta, sementara petugas berpendapat bahwa NIB yang disyaratkan harus berdomisili di Bandung.
Situasi ini menyebabkan penundaan sementara proses administrasi kendaraan jenis Colt Diesel yang beralamat di Jl. Mandala No. 29, Kiaracondong, Bandung. Sebagai tindak lanjut, sehari setelah pengaduan diterima, Samsat Kawaluyaan menggelar rapat koordinasi bersama unsur terkait, yaitu Bapenda, Polri, Jasa Raharja, dan Bank bjb.
Hasil koordinasi menyepakati bahwa NIB dengan domisili Jakarta tetap dapat diterima, sepanjang di dalam dokumen tercantum Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menunjukkan adanya aktivitas atau kantor cabang di wilayah Bandung. “Keputusan ini diambil untuk memastikan pelayanan publik berjalan efektif tanpa mengabaikan prinsip kepatuhan administrasi,” kata Asep.
Setelah itu, staf Samsat memberikan edukasi dan klarifikasi langsung kepada pihak perusahaan terkait prosedur dan ketentuan terbaru mengenai persyaratan NIB. Layanan kemudian diproses kembali, seluruh dokumen kendaraan berhasil diselesaikan serta diserahkan langsung kepada pelapor oleh Kepala Pusat (Kapus), Pamin STNK, dan Staf Samsat sebagai bentuk komitmen pelayanan publik yang responsif dan akuntabel.
“Dengan penyelesaian ini, pengaduan dinyatakan selesai dan tuntas ditangani. Kami terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat koordinasi lintas instansi demi memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat,” kata Asep.
Sebelumnya, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi menyampaikan komitmennya dalam hal layanan publik. “Saya tidak ingin warga jabar yang ingin membayar pajak kendaraan tapi masih menghadapi banyak kesulitan,” ucap pria yang akrab disapa KDM.