putri cahyaningrum
Kulineran Halal | 2025-04-01 03:08:03
Mengenal Pewarna Karmin
Karmin adalah pewarna alami dikenal sebagai Karmin CL 75470 yang digunakan dalam industri makanan dan minuman untuk memberikan warna merah atau merah muda. Pewarna ini berasal dari serangga yang ramai diperbincangkan yang mengandung senyawa asam karminat, gliseril miristat (lemak) dan coccerin (lilin cochineal) sehingga dapat memberikan warna merah cerah. Pewarna Karmin sangat umum digunakan pada berbagai jenis makanan dan minuman, seperti permen, minuman ringan, yogurt, es krim, dan produk-produk lainnya seperti lipstik, eyeshadow serta produk farmasi terutama tablet obat yang bersifat kunyah atau tablet hisap.
Serangga yang Menjadi Sumber Pewarna Karmin
Cochineal, atau Cochinilla (Dactylopius coccus), adalah serangga kecil yang menjadi sumber pewarna alami yang biasanya menjadi parasit pada kaktus (genus Opuntia) dengan tubuh berwarna abu-abu, tubuhnya juga dilapisi oleh lilin putih untuk melindungi diri dari kekeringan dan hujan. Serangga ini masuk dalam jenis kutu daun dengan berat sekitar 45 mg, ukuran betina memiliki panjang kira-kira 6 mm, lebar 4,5 mm, dan tinggi 4 mm. Pewarna karmin yang diproduksi Cochineal betina lebih banyak dari jantan sekitar 18-20%.
Dactylopius coccus sumber pewarna Karmin
Proses produksi pewarna cochineal melibatkan pengambilan serangga Cochineal dari tanaman kaktus. Serangga tersebut kemudian dibunuh dengan berbagai cara, seperti direndam dalam air panas atau terkena sinar matahari.
Penting untuk dicatat bahwa untuk menghasilkan pewarna cochineal yang signifikan, diperlukan jumlah serangga yang sangat besar, sekitar 70.000 serangga Cochineal untuk menghasilkan satu pon pewarna. Namun, pengumpulan serangga ini juga telah menjadi perhatian karena dampaknya terhadap ekosistem kaktus tempat mereka hidup.
Perbedaan Fatwa Kehalalan di Indonesia dan Malaysia
Terjadi perbedaan pendapat antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia Putusan MUI nomor 33 tahun 2011 dan putusan fatwa pejabat Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia Irsyad Hukum Siri ke 817 dalam menetapkan hukum kehalalan Serangga Cochineal.
MUI menetapkan hukum halal pada pewarna makanan dan minuman yang berbahan dasar cochineal menggunakan metode qiyas, yang memiliki persamaan illat (sebab terjadinya) hukumnya dengan belalang karena merupakan hewan yang tidak mengalir darahnya dan sama-sama memiliki manfaat. Dimana dalam surat Al An’am ayat 145 disebutkan bahwa belalang halal hukumnya meskipun telah menjadi bangkai.
Sedangkan Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia memfatwakan haram mengkonsumsi cochineal menggunakan metode ilhaqi. Cochineal di-ilhaq-kan kepada hewan hasyarāt. Keharaman al-hasyarāt ini sesuai dengan pendapat jumhur ulama yang menyampaikan haram hukumnya untuk dikonsumsi sebab perkara tersebut termasuk sesuatu yang menjijikkan.
Apa yang Harus Dilakukan Konsumen Muslim?
Bagi konsumen Muslim, sangat penting untuk selalu memperhatikan label halal pada produk makanan yang dikonsumsi. Jika berada di Indonesia, pastikan produk telah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Sementara itu, jika berada di Malaysia atau berpegang pada standar kehalalan yang lebih ketat yaitu JAKIM Malaysia.
Konsumen Muslim juga perlu menambah wawasan tentang Fatwa Halal sehingga dapat memahami alasan di balik perbedaan pendapat agar lebih bijak dalam memilih makanan dan minuman.
- Putri, Mahasiswa S2 Industri Halal, Universitas Indonesia-
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.