Kopi Kenangan Pastikan Bayar Royalti Musik yang Diputar di Gerai

16 hours ago 10
  1. Ameera
  2. Happening
  3. Jumat , 01 Aug 2025, 23:01 WIB

Kopi Kenangan membayar royalti musik melalui Wahana Musik Indonesia.

Salah satu gerak Kopi Kenangan (ilustrasi). Di beberapa gerai, Kopi Kenangan memutar lagi dan memastikan membayar royalti.

Dok. Mg161 Salah satu gerak Kopi Kenangan (ilustrasi). Di beberapa gerai, Kopi Kenangan memutar lagi dan memastikan membayar royalti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fenomena putar musik di kafe dan restoran sedang menjadi sorotan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, pelaku usaha yang memutar musik di ruang komersial wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.

Aturan ini kembali ramai diperbincangkan setelah polisi di Bali menetapkan Direktur Mie Gacoan sebagai tersangka karena gerainya memutar musik tanpa membayar royalti.

Sponsored

Sponsored Ads

Kasus ini memicu pro dan kontra di kalangan pengusaha. Beberapa kafe dilaporkan mulai mengganti musik latar dengan suara alam.

Di tengah situasi tersebut, Kenangan Brands, pemilik gerai Kopi Kenangan, menunjukkan komitmennya tidak hanya pada kualitas produk, tetapi juga pada pengalaman pelanggan yang holistik. Salah satu elemen yang mereka perhatikan adalah suasana gerai, yang diperkuat dengan pemutaran musik. Kopi Kenangan memastikan proses legalnya berjalan, demi menghargai hak cipta para musisi.

Hal ini diungkapkan oleh Head of Legal & Corporate Affairs Kenangan Brands, Inneke Lestari. "Saya agak kurang ingat kalau lagu di sini dipasangnya lagu apa. Tapi secara umum, di beberapa store Kopi Kenangan itu memang pasang lagu dan kita bayar royalti ke Wahana Musik Indonesia (WAMI) secara tahunan,” ujar Inneke pada Kamis (31/7/2025).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Kopi Kenangan telah memenuhi kewajibannya dalam hal lisensi musik dengan membayar royalti rutin kepada WAMI, yang merupakan lembaga manajemen kolektif untuk pencipta dan pemilik hak cipta musik di Indonesia. Pembayaran royalti ini merupakan bentuk apresiasi dan kepatuhan terhadap regulasi hak kekayaan intelektual. Sebagai merek lokal yang berkembang pesat, Kopi Kenangan berupaya memastikan setiap aspek operasionalnya sesuai hukum, termasuk penggunaan musik komersial.

Berita Terkait

Berita Terkait

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |