Payment ID Bisa Cek Semua Transaksi Keuangan WNI, Seperti Apa Cara Kerjanya?

2 days ago 13

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Payment ID telah jadi topik pembicaraan hangat dalam beberapa waktu terakhir karena kemampuannya melacak segala transaksi keuangan masyarakat. Sistem yang dirancang dan formulasikan oleh Bank Indonesia tersebut sudah tertuang dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (SBPI) 2025—2030. 

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan, BSPI 2025—2030 berisi poin pengembangan transaksi digital diantaranya modernisasi infrastruktur ritel. Sejalan dengan itu adalah pentingnya kelengkapan data.

“Yang lebih penting dari infrastruktur adalah data. Perlu kita keluarkan Payment ID, ID untuk setiap transaksi pembayaran, jadi setiap orang dalam melakukan transaksi ada Payment ID,” kata Perry saat meluncurkan BSPI 2030 dalam agenda Festival Ekonomi dan Keuangan Digital (FEKDI) x Karya Kreatif Indonesia (KKI) di Senayan, Jakarta, Jumat (2/8/2024) beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Payment ID akan terafiliasi dengan nomor induk kependudukan (NIK), face recognition (sistem pengenalan wajah), dan biometrik. Dengan demikian, akan ada histori transaksi pembayaran dari orang per orang melalui Payment ID.

“Kenapa itu penting? Karena untuk juga bagaimana capturing data, dan data ini untuk payment info, sehingga bisa di-trace jejak digitalnya, termasuk fraud detection system,” terangnya.

Menurutnya, fitur Payment ID ini akan bermuara pada pembuatan kebijakan-kebijakan baru yang dilakukan oleh BI. Saat ini, Payment ID masih dalam tahap uji coba untuk satu fitur awal, yakni membantu meningkatkan akurasi rekening penerima bantuan sosial.

“Saat ini Payment ID masih dalam tahap uji coba/eksperimentasi untuk dapat digunakan pada satu use case tertentu saja, yaitu membantu akurasi penyaluran bantuan sosial nontunai, yang akan dimulai prosesnya di 17 Agustus,” kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, Dicky menjelaskan bahwa proses pengembangan sistem dan infrastruktur data Payment ID akan membutuhkan waktu beberapa tahun ke depan. Ia menegaskan akses Payment ID akan sangat terbatas dan hanya dapat digunakan oleh otoritas yang berwenang, berdasarkan persetujuan pemilik data (private consent based) sesuai ketentuan yang berlaku.

Dicky memastikan, pengembangan dan penggunaan Payment ID sepenuhnya tunduk pada prinsip kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Pengembangan dan penggunaan data Payment ID dilindungi dan tunduk sepenuhnya pada kerahasiaan data individu sebagaimana diatur dalam UU PDP,” ujar dia.

Payment ID berperan sebagai instrumen dalam sistem pembayaran dan tidak akan menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Namun demikian, Payment ID dapat melengkapi dan memperkuat analisis sektor keuangan, khususnya dalam penyaluran kredit.

Seperti Apa Cara Kerjanya?

Payment ID merupakan unique identifier berjumlah sembilan karakter yang dihasilkan dari data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Identitas ini dirancang untuk mengonsolidasikan informasi keuangan individu, mulai dari rekening perbankan hingga akun dompet digital (e-wallet).

Melalui Payment ID, lembaga keuangan dapat mengetahui profil nasabah secara lebih akurat. Namun, hal ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan aktif (consent) dari nasabah sebagai pemilik data.

Secara teknis, lembaga keuangan atau pihak ketiga lainnya yang ingin mengakses informasi nasabah harus mengajukan permintaan melalui sistem Infrastructure Exchange Application (IAEA) milik BI. Selanjutnya, BI akan mengirimkan notifikasi kepada pemilik data untuk meminta persetujuan.

Jika disetujui, data seperti riwayat transaksi (payment history) dan profil nasabah akan dibagikan kepada lembaga tersebut. Akses data hanya diberikan kepada pihak yang berwenang dan tidak dapat disebarkan lebih lanjut tanpa izin dari BI.

Proses verifikasi identitas dilakukan melalui kerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk memastikan keabsahan data NIK, serta dengan BPS dalam kerangka pemadanan data sosial ekonomi melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |