AHMAD BUKHARI
Edukasi | 2025-04-21 18:19:17

Pendidikan sepanjang hayat (lifelong learning)menurut Islam adalah proses pencarian ilmu dan pengembangan diri yang berlangsung sejak lahir hingga meninggal dunia dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah agar dapat menjalani hidup yang lebih bermanfaat, dan memperbaiki diri secara terus-menerus. Bahkan dengan tegas Nabi Muhammad.SAW menjelaskan Dalam sebuah hadisnya “Tuntutlah ilmu dari buaian hingga ke liang lahat."(HR. Al-Baihaqi).Dari sini sudah jelas sekali dalam Islam adalah pendidikan sepanjang hayat merupakan sebuah penekanan kepada semua pemeluknya..
Di Indonesia tentunya kurikulum pendidikan guru telah memberikan bekal seluruh tanggung jawab sebagai guru, tetapi banyak lulusan yang telah mengajar menemukan adanya jurang yang dalam di antara idealisme ruang kuliah dengan realitas di sekolah. Diakui bahwa pengembangan profesional dan program dalam jabatan guru tidak sejalan dengan pendidikan awal guru dan sering tidak fokus pada hal-hal penting dalam pengajaran dan pengembangan sekolah. Hal tersebut menyebabkan, kritik utamanya ada pada lemahnya koordinasi antara pendidikan akademik guru awal dan pengembangan professional guru lanjutan.
Dimana kurikulum yang wajib diterapkan oleh pemerintah, tidak sejalan dengan realita yang ada di lapangan Pola-pola pengembangan diri sejak lahir sampai meninggal dunia untuk tetap komit terhadap aqidah Islam memang hanya dapat berlangsung secara sempurna pada masyarakat madani. Sementara bagi masyarakat awam kendatipun telah mencapai kedewasaan secara lahiriyah, namun pendidikan dalam pengertian bimbingan dari Guru tetap menjadi faktor penentu. Atas dasar itu peranan dari institusi Pendidikan masih sangat dominan dalam memelihara komitmen mereka agar tetap berada pada bingkai keimanan yang murni.
Jangkauan pendidikan sepanjang hayat di dalam Islam konsepsi Islam memiliki dua jangkauan penting, yaitu: (a) Berkembangnya potensi diri pada manusia secara optimal; (b) Kesempurnaan pada manusia. Upanya pemerintah daam menyiapkan kurikulum pendidikan guru sebgai bekal seluruh tanggung jawab sebagai guru, tetapi banyak lulusan yang telah mengajar menemukan adanya jurang yang dalam di antara idealisme ruang kuliah dengan realitas di sekolah. Diakui bahwa pengembangan profesional dan program dalam jabatan guru tidak sejalan dengan pendidikan awal guru dan sering tidak fokus pada hal-hal penting dalam pengajaran dan pengembangan sekolah.
Hal tersebut menyebabkan, kritik utamanya ada pada lemahnya koordinasi antara pendidikan akademik guru awal dan pengembangan professional guru lanjutan. Dimana kurikulum yang wajib diterapkan oleh pemerintah, tidak sejalan dengan realita yang ada di lapangan sehingga sangat berpengaruh pada keinginan pemerintah dalam menggalakkan Pendidikan sepanjang Hayat terlebih lagi Namun Indonesia, hingga saat ini, belum memiliki payung hukum secara khusus mengatur belajar sepanjang hayat. Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sekalipun, istilah pendidikan atau belajar sepanjang hayat baru menjadi bagian kecil saja dari kebijakan makro pendidikan di Indonesia. “Setiap warga Negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat”.
Apa yang tersirat dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di atas, belum cukup dipandang sebagai dasar kebijakan yang komprehensif tentang penyelenggaraan belajar sepanjang hayat di Indonesia. Padahal penjabaran konsep dan prinsip belajar sepanjang hayat ke dalam pemahaman yang lebih operasional mutlak diperlukan. Terutama dalam menyiapkan program-program altrernatif secara kreatif dan inovatif yang mampu memecahkan persoalan-persoalan di atas tadi, khususnya program yang memiliki substansi lingkungan, kecakapan hidup dan lapangan kerja, dan kependudukan.
Masyarakat berpengetahuan ditopang oleh empat pilar, yaitu (1) system pendidikan, yang menjamin masyarakat dapat memanfaatkan ilmu pengetahuan secara luas; (2) system inovasi, yang mampu membawa semua orang menerapkan secara efektif terhadap informasi dan komunikasi; dan (4) kerangka kelembagaan dan ekonomi, terjaminnya kemantapan lingkungan makro ekonomi, persaingan, lapangan dan keamanan sosial. Belajar sepanjang hayat dapat dijabarkan secara kontinum ke dalam program-program pendidikan di tingkat satuan penidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal. Karena belajar merupakan suatu proses sepanjang hayat yang mencakup keseluruhan selama waktu hidup seorang individu yang mengarah pada upaya untuk menompang masyarakat belajar serta merupakan kunci bagi terbentuknya masyarakat yang berilmu, beradab, dan bertakwa
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.