REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pakar pangan Universitas Andalas (Unand), Muhamad Makky menyatakan bahwa dugaan Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengenai pengoplosan beras telah terbukti. Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggerebek sebuah distributor beras oplosan di Jalan Mulyorejo, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (26/7/2025), menyita 9 ton beras oplosan menjadi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog dan beras premium.
Saat ini Polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial R. Makky mengecam praktik ini sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Kejadian ini telah meresahkan masyarakat sekaligus mencederai rasa keadilan karena bertentangan dengan Undang-Undang dan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya, Sabtu (26/7/2025).
Ia mendukung langkah tegas pemerintah melalui sinergi Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Mabes Polri dalam menindak kecurangan tersebut.
“Saya setuju dan sependapat dengan pemikiran Bapak Menteri (Amran Sulaiman) bahwa perilaku pengoplosan beras seolah SPHP, yang disubsidi pemerintah dengan menggunakan uang rakyat, tidak sesuai dengan etika, UU, dan hukum NKRI. Para pelaku telah merugikan masyarakat tidak hanya di lokasi oplos tapi juga secara luas di seluruh daerah,” kata Makky.
Ia menegaskan pelaku harus dihukum berat untuk memberikan efek jera. “Saya sangat menyayangkan kejadian yang dilakukan oknum pengoplos ini yang lebih mementingkan kepentingan ekonomi atau keuntungan pribadi dan golongannya dibandingkan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Verifikasi Keaslian Beras
Makky menjelaskan, keaslian beras SPHP dapat diverifikasi melalui metode ilmiah. Pertama, sampel beras bisa dibawa ke laboratorium untuk uji DNA guna mengetahui asal-usul dan tempat tanamnya.
"Kedua, beras Bulog memiliki umur simpan lebih lama dibandingkan beras gilingan swasta. Beras premium juga memiliki SNI dengan jumlah beras tidak utuh, seperti pecah, retak, patah, atau memutih, tidak lebih dari 15 persen,” ungkapnya.
Ia menegaskan, beras SPHP disiapkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mengendalikan inflasi. Beras SPHP Bulog berfungsi untuk membantu masyarakat, dengan kualitas lebih terbuka dibandingkan tengkulak.
"Kami sangat mendukung program pemerintah yang ingin mensejahterakan masyarakat dan petani Indonesia,” ujarnya.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan penggerebekan ini merupakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melindungi konsumen dari kejahatan pangan.
“Tentu saja arahan Bapak Kapolri ini adalah bagaimana kita bisa hadir di tengah-tengah masyarakat dan memberikan rasa aman lewat upaya-upaya yang nantinya situasi kamtibmas tercapai dengan baik,” ujarnya di lokasi, Sabtu (26/7/2025).
Modus Pengoplosan Beras
Direktorat Reskrimsus Polda Riau, di bawah pimpinan Kombes Ade Kuncoro, mengungkap bahwa tersangka R, seorang distributor berpengalaman, menjalankan dua modus operandi.
Pertama, mencampur beras menjadi beras SPHP Bulog dengan menggunakan beras berkualitas buruk atau reject, melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kedua, mengemas beras murah dari Pelalawan dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik untuk menipu konsumen hingga merugikan Rp 9.000/kg.
Kapolda Riau menegaskan tindakan ini dinilai merusak program SPHP yang bertujuan memastikan akses masyarakat terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau.
“Presiden sendiri sudah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional karena seluruh ekosistem produksinya didukung oleh uang rakyat, mulai dari pupuk, BBM, irigasi, hingga subsidi. Ketika pelaku serakah justru merusaknya untuk keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai ‘serakahnomics’.” kata Kapolda Riau
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan program pangan pemerintah. Pemerintah diminta terus memperketat pengawasan untuk menjamin masyarakat mendapatkan beras berkualitas dengan harga terjangkau, sesuai tujuan program SPHP.