REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peradi Profesional melantik jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Profesional DKI Jakarta masa bakti 2026-2031. Pelantikan berlangsung di JW Marriott Hotel Jakarta, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/8/2026), dan dipimpin Ketua Umum DPN Peradi Profesional Harris Arthur Hedar.
Ketua Umum DPN Peradi Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan pengurus baru memiliki tanggung jawab untuk memperkuat organisasi sekaligus menjaga profesionalisme advokat. Menurutnya, advokat memiliki peran dalam penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat.
"Advokat tidak boleh hanya hadir ketika kepentingan klien membutuhkan pembelaan. Advokat juga harus hadir ketika hukum dan keadil membutuhkan keberanian untuk diperjuangkan. Profesionalisme tanpa integritas akan kehilangan makna, sementara integritas tanpa kompetensi tidak akan cukup untuk menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks," kata Harris.
Harris mengatakan, jabatan dalam organisasi advokat perlu dipandang sebagai amanah dan tanggung jawab. Ia berharap pengurus DPD Peradi Profesional DKI Jakarta dapat menjalankan program yang memberi manfaat bagi anggota dan masyarakat.
"Jangan menjadikan jabatan sebagai kebanggaan semata. Jadikan jabatan sebagai amanah untuk bekerja dan mengabdi. Saya ingin DPD PERADI PROFESIONAL DKI Jakarta hadir dengan karya nyata, memberi manfaat kepada anggota, menjaga marwah advokat, serta memberikan kontribusi kepada masyarakat, bangsa, dan negara," ujarnya.
Menurut Harris, penguatan organisasi tidak hanya diukur dari jumlah anggota, tetapi juga dari kualitas sumber daya manusia, integritas, dan tata kelola organisasi. DPD DKI Jakarta diharapkan dapat memperkuat hubungan dengan lembaga penegak hukum, perguruan tinggi, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
"Ukuran kebesaran organisasi bukan hanya berapa banyak anggotanya, tetapi seberapa besar manfaat yang mampu diberikan dan seberapa teguh anggotanya menjaga kehormatan profesi," kata Harris.
Selain penguatan organisasi, Peradi Profesional menempatkan peningkatan kompetensi advokat sebagai salah satu agenda melalui pendidikan berkelanjutan, penguatan kode etik, serta penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Pendidikan Profesi Advokat (PPA).
Harris mengatakan, penguatan pendidikan diperlukan agar advokat tidak hanya memahami aspek hukum, tetapi juga memiliki keterampilan praktik, integritas, serta kemampuan mengikuti perkembangan teknologi dan hukum global.
"Kita ingin mempersiapkan advokat yang tidak hanya memahami pasal dan peraturan, tetapi mampu berpikir kritis, memiliki integritas, menguasai praktik, memahami perkembangan teknologi dan hukum global, serta tetap teguh menjaga kehormatan profesinya," ujar Harris.
Ia juga menekankan pentingnya persatuan di antara anggota dan pengurus. Perbedaan pandangan, menurutnya, tetap dapat terjadi dalam organisasi tanpa mengesampingkan tujuan bersama dan kehormatan profesi.
Dengan pelantikan tersebut, DPN Peradi Profesional berharap kepengurusan baru DPD DKI Jakarta dapat memperkuat kelembagaan, kompetensi anggota, dan kontribusi organisasi terhadap masyarakat.

20 hours ago
19
















































