REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG, – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar industri rumahan pembuatan likuit vape mengandung narkoba jenis ganja cair di sebuah vila di Bali. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga warga negara asing (WNA) yang mengendalikan bisnis haram tersebut dengan total perputaran uang mencapai Rp360 miliar.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, mengungkapkan bahwa sindikat ini merupakan jaringan internasional. "Dalam kasus ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang seluruhnya merupakan Warga Negara Asing (WNA). Selain para tersangka, polisi juga menyita berbagai jenis narkotika golongan satu," katanya dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis.
Ketiga tersangka tersebut adalah BSM, warga negara Amerika Serikat yang berperan sebagai pengelola utama industri di Bali. Sementara itu, ANH dan AEP yang merupakan warga negara Tunisia berperan sebagai penyuplai sekaligus kurir. "Sindikat ini sudah beroperasi sejak April 2023 hingga akhirnya berhasil ditangkap pada bulan April 2026," ucap Wisnu.
Berawal dari Penyelundupan di Bandara
Wisnu menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan barang bukti ganja yang diselundupkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Barang bawaan tersebut terdeteksi memiliki tujuan ke Pulau Bali, yang kemudian dilakukan pengembangan oleh tim penyidik.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa para tersangka memproduksi ganja cair untuk vape di sebuah vila di kawasan Bali. Kapasitas produksinya tergolong besar, mencapai 2.000 botol cairan setiap bulannya. "Setiap bulannya, mereka mampu memproduksi kurang lebih 2.000 botol cairan vape ganja. Produk ini kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga yang sangat tinggi, yaitu Rp5 juta per botol," tuturnya.
Omset Rp10 Miliar Per Bulan
Dengan masa operasi selama 36 bulan, total perkiraan perputaran uang dari bisnis ini mencapai Rp360 miliar. Polisi memperkirakan jumlah pengguna produk terlarang ini mencapai 72.000 orang. "Jika dikalkulasikan, dalam satu bulan industri rumahan ini mampu menghasilkan omset sebesar Rp10 miliar," kata Wisnu.
Para pelaku menargetkan pasar sesama WNA dengan sistem yang dipelajari dari Dark Web. Meskipun target utama adalah sesama WNA, polisi tidak menutup kemungkinan adanya peredaran secara lebih luas. "Terkait keahlian meracik ganja cair tersebut, salah satu tersangka mengaku mempelajarinya secara otodidak. Pelaku memanfaatkan jaringan internet tersembunyi (dark web) untuk mencari formula dan cara pembuatan cairan narkotika tersebut," terangnya.
Sistem jaringan ini terbilang rapi dan menggunakan metode pembayaran yang sulit dilacak. Untuk transaksi pasokan bahan baku dari luar negeri, para pelaku menggunakan mata uang kripto (cryptocurrency). Namun, untuk pembeli lokal di Indonesia, mereka masih menerima pembayaran melalui rekening bank domestik. Keuntungan pribadi yang diraup BSM sepanjang tahun 2025 hingga 2026 mencapai Rp2,1 miliar.
Pemasok Utama Masih Buron
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, menambahkan bahwa polisi saat ini tengah memburu satu orang pemasok utama berinisial SR yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Beberapa bahan baku diketahui dibawa oleh tersangka BSM langsung dari Thailand untuk diracik di Bali," tukasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 610 ayat (2) huruf (a) subsider Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 tahun 2003 tentang KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," kata Michael.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 hour ago
1











































