Akreditasi Unggul Sebagai Kunci Kemandirian Akademik Dosen PTS

8 hours ago 9

Oleh : Prof. Dr. Mohammad Muslih, MA. Ketua BPM Unida Gontor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 52 Tahun 2025 menandai transformasi fundamental dalam tata kelola profesi dosen di Indonesia.

Regulasi ini tidak sekadar mengatur aspek teknis karier dan penghasilan, tetapi juga merombak cara negara memandang relasi kewenangannya dengan perguruan tinggi. Salah satu implikasi paling strategis adalah reposisi peran Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam sistem karier nasional; kini PTS tak lagi sekadar menjadi objek kebijakan, melainkan berdaulat sebagai subjek pengelola karier akademik.

Selama ini, PTS berada dalam posisi struktural yang cenderung subordinatif, di mana penetapan jabatan akademik dosen, terutama pada jenjang awal, sangat bergantung pada otoritas eksternal melalui LLDikti.

Ketergantungan administratif ini mencerminkan minimnya kepercayaan negara terhadap kapasitas tata kelola internal swasta. Namun, hadirnya Permendiktisaintek 52/2025 secara bertahap memutus logika lama tersebut, sekaligus membuka babak baru bagi kemandirian dan profesionalisme karier dosen di lingkungan PTS.

Redistribusi Kewenangan dalam Karier Dosen

Ketentuan paling krusial dalam Permendiktisaintek 52/2025 dapat ditemukan pada Pasal 45. Pasal ini menegaskan bahwa penetapan jabatan akademik Asisten Ahli bagi dosen di perguruan tinggi berakreditasi Unggul, baik PTN maupun PTS, dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi. Sebaliknya, PTS dengan akreditasi selain Unggul tetap berada di bawah kewenangan Kepala LLDikti. Dengan pengaturan ini, negara secara eksplisit membedakan tingkat kewenangan berdasarkan mutu institusi.

Redistribusi kewenangan ini bukan perubahan kecil. Ia mencerminkan pergeseran paradigma dari pendekatan sentralistik menuju pendekatan berbasis kepercayaan dan kinerja kelembagaan. Akreditasi Unggul kini berfungsi sebagai syarat legal untuk memperoleh otonomi karier dosen. Artinya, status Unggul tidak lagi bersifat simbolik, tetapi memiliki konsekuensi kebijakan yang nyata. Bagi PTS, inilah titik masuk menuju kemandirian akademik yang lebih substansial.

PTS Unggul dan Otonomi Berbasis Kepercayaan Negara

Bagi PTS yang telah meraih akreditasi Unggul, kewenangan menetapkan jabatan akademik Asisten Ahli merupakan bentuk pengakuan negara. PTS tidak lagi sekadar menunggu keputusan dari luar, tetapi menjadi aktor utama dalam menentukan fase awal karier dosen. Hal ini memperkuat posisi PTS sebagai institusi akademik yang dipercaya mengelola sumber daya manusia dosennya sendiri. Otonomi ini sekaligus menempatkan PTS Unggul pada posisi yang lebih sejajar dalam ekosistem pendidikan tinggi nasional.

Namun, otonomi tersebut tidak hadir tanpa konsekuensi. Negara tidak melepaskan tanggung jawab pengawasan, melainkan menggeser fokusnya dari kontrol langsung ke evaluasi berbasis kinerja. Setiap keputusan karier dosen yang diambil PTS Unggul akan dibaca sebagai representasi mutu institusi. Dengan kata lain, kepercayaan negara selalu disertai potensi koreksi. Inilah karakter utama kebijakan berbasis kepercayaan yang diperkenalkan Permendiktisaintek 52/2025.

Karier Dosen sebagai Representasi Mutu Tata Kelola

Permendiktisaintek 52/2025 secara implisit menegaskan bahwa karier dosen bukan lagi urusan individual semata. Penetapan jabatan akademik merupakan produk sistem kelembagaan yang mencerminkan kualitas tata kelola, budaya akademik, dan integritas institusi. Ketika PTS menetapkan jabatan akademik dosen, keputusan tersebut membawa nama institusi secara langsung. Mutu dosen menjadi wajah mutu perguruan tinggi.

Implikasi dari paradigma ini sangat besar bagi PTS. Promosi jabatan yang longgar, tidak berbasis capaian tridarma, atau sarat kompromi akan segera terbaca sebagai kelemahan tata kelola. Sebaliknya, penilaian yang ketat dan profesional akan memperkuat legitimasi institusi di mata negara dan publik. Akreditasi Unggul tidak lagi dipertahankan melalui laporan dan dokumen, tetapi melalui konsistensi keputusan karier dosen yang berintegritas.

Ujian Profesionalisme: Tim PAK, Senat, KIA, dan BSDM

Perluasan kewenangan menempatkan aktor-aktor internal PTS pada posisi yang sangat menentukan. Tim Penilai Angka Kredit (PAK), Senat Akademik Universitas, dan Komite Integritas Akademik (KIA) kini menjadi penentu utama kualitas keputusan karier dosen. Mereka bukan lagi sekadar pelengkap struktur organisasi, melainkan penjaga mutu akademik institusi. Setiap rekomendasi dan persetujuan yang mereka keluarkan memiliki dampak kelembagaan jangka panjang.

Tantangan terbesar dalam konteks ini adalah potensi konflik kepentingan. Relasi personal, budaya senioritas, dan tekanan institusional dapat memengaruhi objektivitas penilaian. Tanpa mekanisme kontrol etik yang kuat, otonomi justru berisiko melahirkan inflasi jabatan akademik. Oleh karena itu, profesionalisme dan integritas aktor internal menjadi prasyarat utama keberhasilan kebijakan ini.

Transformasi Biro Sumber Daya Manusia di PTS

Permendiktisaintek 52/2025 juga membawa implikasi serius bagi peran Biro Sumber Daya Manusia (BSDM) di PTS. BSDM tidak lagi cukup berfungsi sebagai unit administratif yang mengurus kepegawaian rutin. Ia dituntut bertransformasi menjadi pengelola karier dan talenta akademik yang strategis. Pengelolaan karier dosen harus berbasis data kinerja, rekam jejak tridarma, dan perencanaan jangka panjang.

Tanpa transformasi BSDM, otonomi karier dosen akan rapuh. Keputusan karier berpotensi menjadi subjektif, tidak terdokumentasi, dan sulit dipertanggungjawabkan. Dalam paradigma baru ini, kualitas manajemen SDM menjadi indikator kesiapan PTS menjalankan amanah otonomi. Akreditasi Unggul tanpa tata kelola SDM yang kuat hanya akan menjadi status formal tanpa daya tahan.

Akreditasi Unggul sebagai Insentif dan Instrumen Disiplin

Permendiktisaintek 52/2025 menempatkan akreditasi Unggul sebagai instrumen kebijakan ganda. Di satu sisi, ia berfungsi sebagai insentif berupa otonomi pengelolaan karier dosen. Di sisi lain, ia menjadi instrumen disiplin yang menuntut pemeliharaan mutu secara berkelanjutan. Otonomi dapat diperluas, tetapi juga dapat dikoreksi apabila disalahgunakan.

Dengan kerangka ini, akreditasi Unggul tidak boleh dipahami sebagai zona nyaman. Ia justru merupakan ruang ujian yang terus berlangsung. Setiap keputusan karier dosen menjadi indikator kelayakan institusi memegang kewenangan tersebut. Inilah esensi pendekatan kebijakan berbasis kepercayaan yang kini diterapkan negara.

Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 membuka babak baru dalam pengelolaan karier dosen, khususnya di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta. Regulasi ini menggeser PTS dari posisi subordinat menuju aktor strategis dalam tata kelola akademik nasional. Namun, pergeseran ini bukan tanpa risiko. Otonomi yang diberikan harus dijaga dengan profesionalisme, integritas, dan sistem yang matang.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak ditentukan oleh teks regulasi, melainkan oleh kualitas implementasinya di tingkat institusi. Akreditasi Unggul akan diuji melalui keputusan-keputusan karier dosen yang diambil PTS. Jika dijalankan dengan bertanggung jawab, kebijakan ini dapat menjadi motor peningkatan mutu dosen nasional. Jika gagal, ia hanya akan memperlebar jarak antara status formal dan kualitas akademik yang sesungguhnya.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |