REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kalangan pelaku usaha mendukung langkah pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Namun, dunia usaha meminta implementasi kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu arus ekspor dan kepastian bisnis.
Communication Specialist Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Septiyan Listiya mengatakan pelaku usaha memahami tujuan pembentukan DSI untuk meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing, serta mengoptimalkan kontribusi Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA bagi perekonomian nasional.
“Dalam semangat tersebut, seluruh asosiasi siap berperan sebagai mitra konstruktif pemerintah,” ujar Septiyan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (6/5/2026).
Dukungan tersebut disampaikan APINDO bersama Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Menurut Septiyan, pelaksanaan kebijakan perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor. Komoditas seperti batu bara, nikel, ferro alloy, hingga kelapa sawit memiliki struktur kontrak, rantai pasok, pembiayaan, dan profil pembeli internasional yang berbeda.
“Selama masa transisi, aktivitas ekspor diharapkan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, disertai penguatan pengawasan dan integrasi sistem digital oleh pemerintah dan DSI,” katanya.
Asosiasi juga meminta kepastian hukum terhadap kontrak yang sedang berjalan, termasuk mekanisme pembayaran, pengapalan, asuransi, kewajiban DHE, Domestic Market Obligation (DMO), hingga keterkaitan dengan berbagai perjanjian perdagangan internasional.
“Pemerintah perlu menerbitkan petunjuk teknis yang transparan guna menghilangkan spekulasi negatif dan menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas global,” ujar Septiyan.
Selain itu, dunia usaha menilai tata kelola DSI harus dijalankan secara transparan dan efisien tanpa menambah beban biaya bagi pelaku usaha. Peran DSI sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional juga perlu diperjelas untuk menjaga kepercayaan pasar.
Septiyan mengatakan penanganan praktik under-invoicing dan transfer pricing perlu dilakukan melalui sistem digital yang terintegrasi dan didukung teknologi informasi modern.
“Platform ekspor terintegrasi perlu dirancang sebagai closed-loop system yang mencakup seluruh rantai industri hulu-hilir, terhubung dengan semua instansi terkait, serta menjamin transparansi, kredibilitas, dan kerahasiaan data masing-masing pelaku industri,” ujarnya.
APINDO dan asosiasi sektor lainnya juga mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan pelaku usaha. Forum tersebut diharapkan menjadi wadah pembahasan berbagai aspek teknis, mulai dari cakupan komoditas, mekanisme harga, standar layanan, penyelesaian pembayaran, hingga tahapan transisi.
Selain itu, asosiasi mendorong pemerintah melakukan sosialisasi kepada pembeli dan importir internasional agar kebijakan baru tidak menimbulkan ketidakpastian di pasar global.
Menurut Septiyan, APINDO, IMA, APBI-ICMA, FINI, dan GAPKI siap mendukung implementasi kebijakan melalui masukan teknis, sosialisasi kepada anggota, serta pengawalan masa transisi agar tidak mengganggu kelancaran ekspor nasional.
“Melalui dialog terbuka dan implementasi yang terukur, kami meyakini kebijakan ini akan memperkuat tata kelola SDA, meningkatkan daya saing ekspor, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional,” kata Septiyan.

14 hours ago
16















































