REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Dr. H. Roberia dan Dr. Dece Kurniadi
Ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia telah bergerak dari pinggiran menuju arus utama. Ia tidak lagi berdiri semata sebagai ekspresi keagamaan, tetapi telah menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional, penguatan daya saing, dan agenda pemerataan, serta instrumen pertumbuhan ekonomi nasional. Penguatan ini hanya akan berkelanjutan jika berdiri di atas arsitektur hukum yang kokoh dan terintegrasi dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga Peraturan Daerah harus menjadi dasar hukum yang menegaskan Arsitektur Hukum Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagai kerangka hukum yang utuh dan kokoh sehingga ekonomi dan keuangan syariah tidak mudah terjebak pada fragmentasi program, tidak tumpang tindih kewenangan, dan kebijakan yang tidak bergantung pada kehendak sesaat. Karena itu, penguatan ekonomi dan keuangan syariah tidak berdiri di ruang hampa, melainkan bertumpu pada struktur dan substansi hukum yang saling terkait dan perlu terus disempurnakan sehingga pada akhirnya menjadikan kultur Hukum Ekonomi dan Keuangan Syariah yang hidup dan terus tumbuh di nusantara serta sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Pada tataran norma dasar (grundnorm) sebagai dasar legitimasi tertinggi bagi Konstitusi maka Arsitektur Hukum Ekonomi dan Keuangan Syariah bersumberkan pada sumber segala sumber hukum yaitu Pancasila. Dimensi Ketuhanan, Dimensi Keadilan Sosial, Dimensi Kemanusiaan, dan Dimensi Kerakyatan menjadi landasan nilai dan jiwa bangsa yang mengukuhkan praktik ekonomi dan keuangan syariah yang hidup dan tumbuh dalam bingkai negara-bangsa. Kebebasan beragama dan pengakuan terhadap keyakinan warga negara membuka ruang bagi berkembangnya transaksi dan lembaga keuangan berbasis syariah, sementara tujuan keadilan sosial, kemanusiaan, dan kerakyatan mengarahkan agar ekonomi dan keuangan syariah berkontribusi pada kesejahteraan seluruh rakyat, bukan hanya kelompok tertentu.
Dalam perspektif teori hukum, apa yang terjadi dapat dibaca melalui pemikiran Gustav Radbruch tentang tiga nilai dasar hukum: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Ekonomi dan keuangan syariah mengandung nilai dasar keadilan dan kemanfaatan, tetapi baru memperoleh kepastian ketika diterjemahkan ke dalam norma hukum yang berlaku umum (hukum positif). Terasa nyata bahwa Arsitektur Hukum Ekonomi dan Keuangan Syariah yang terkandung dalam MEKSI 2025-2029 akan mampu menggerakkan pergeseran dari sekedar moralitas keagamaan menuju hukum positif yang mengikat umum.
Pada saat yang sama, teori politik hukum dari J.J. Rousseau yaitu dengan teori Du Contract Social-nya, yang menegaskan Konstitusi sebagai wujud suatu kontrak sosial mampu menjadikan atau memberikan dampak yang lebih baik bagi rakyat dari yang didapatkan rakyat sebelumnya, rakyat akan mendapatkan sesuatu yang lebih baik dan lebih aman, sehingga Arsitektur Hukum Ekonomi dan Keuangan Syariah yang terkandung dalam MEKSI 2025-2029 akan menjadikan pilihan negara untuk memasukkan ekonomi dan keuangan syariah ke dalam agenda pembangunan nasional jangka panjang, menengah, dan tahunan sebagai suatu keputusan politik hukum yang akan memudahkan negara mewujudkan kesejahteraan rakyat, rakyat yang sejahtera, rakyat kecil mudah tersenyum bahagia.
Sementara itu, dari teori hukum murni -nya Hans Kelsen maka kebijakan yang tertuang dalam peraturan pelaksanaan akan memperoleh validitasnya karena bersumberkan pada norma hukum yang lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan (Stufenbau Theory). Dalam sudut pandang H.L.A. Hart, dengan teori rules of recognition -nya maka ekonomi dan keuangan syariah memang sudah diakui sebagai bagian dari standar resmi yang harus diacu oleh organ negara dalam bertindak untuk mencapai tujuan negara, kesejahteraan rakyat, rakyat yang sejahtera.
Dalam konteks inilah MEKSI memperoleh signifikansi. Secara formal, ia memang bukan Undang-Undang. Namun, secara fungsional, MEKSI bekerja sebagai penghubung antara visi konstitusional dan kebijakan makro di satu sisi, serta regulasi sektoral di sisi lain. Ia memuat arah kebijakan, program strategis, dan sasaran yang menjadi rujukan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Teori sistem hukum Lawrence M. Friedman membantu menjelaskan posisi ini. Menurut Friedman, sistem hukum terdiri atas tiga elemen: substansi (isi norma), struktur (kelembagaan), dan kultur (nilai dan pola perilaku). MEKSI menyentuh ketiganya sekaligus. Ia mengatur substansi kebijakan, lahir dari struktur resmi negara, dan berupaya mengubah kultur birokrasi dengan mendorong loyalitas hukum terhadap agenda ekonomi syariah. Dengan demikian, legitimasi MEKSI tidak hanya normatif, tetapi juga institusional dan sosiologis.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

2 hours ago
3












































