Asosiasi Ojol Desak Penghapusan Skema Berbayar Aplikasi

20 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menegaskan perjuangan pengemudi ojek online (ojol) tidak hanya berhenti pada tuntutan potongan aplikasi maksimal 10 persen, tetapi juga menuntut penghapusan skema berbayar (paid priority/paid order) yang diterapkan sejumlah perusahaan aplikasi ojol. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menyampaikan pihaknya menerima berbagai aduan serius dari para pengemudi ojol di sejumlah daerah.

“Para pengemudi mengeluhkan pendapatan yang terus menurun secara signifikan, sehingga semakin menyulitkan mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup dan menafkahi keluarga,” ujar Igun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Igun menyebut pengemudi ojol merupakan tulang punggung ekonomi sektor transportasi digital. Menurut dia, tekanan tersebut berpotensi berdampak luas terhadap kondisi sosial ekonomi keluarga pengemudi ojol.

“Asosiasi menilai praktik potongan aplikasi yang tinggi dan penerapan skema berbayar telah menimbulkan dampak ekonomi berantai,” lanjut Igun.

Ia memaparkan sejumlah dampak yang muncul, antara lain penurunan daya beli jutaan keluarga pengemudi ojol yang berimbas langsung pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pasar tradisional, serta ekonomi lokal. Selain itu, ketidakstabilan pendapatan sektor informal juga semakin menguat, mengingat pengemudi ojol merupakan bagian signifikan dari ekonomi kerakyatan dan penyerapan tenaga kerja nasional.

“Risiko kemiskinan baru pun meningkat, terutama bagi pengemudi yang menggantungkan penghasilan harian tanpa jaminan pendapatan tetap,” sambung Igun.

Padahal menurut Igun, sektor ojek online selama ini dikenal sebagai penyangga ekonomi nasional, terutama pascapandemi, dengan menyerap jutaan tenaga kerja serta menggerakkan sektor logistik, kuliner, dan jasa harian. Ia menegaskan, meskipun perusahaan aplikasi berdalih skema tersebut merupakan hak bisnis platform, secara regulasi kebijakan itu bertentangan dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP Nomor 1001 Tahun 2022 yang menekankan prinsip keadilan, kesetaraan, dan perlindungan bagi mitra pengemudi.

Garda Indonesia, lanjut Igun, menilai penerapan skema berbayar sebagai bom waktu yang berpotensi memicu kecemburuan sosial di antara sesama mitra pengemudi. Pasalnya, hanya pengemudi yang mampu membayar yang mendapatkan prioritas order, sementara mayoritas lainnya tersingkir secara sistematis.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, potensi aksi protes dan demonstrasi di berbagai kota, termasuk Jakarta, sangat terbuka. Ini bukan ancaman, tetapi konsekuensi sosial dari ketidakadilan ekonomi,” kata Igun.

Asosiasi juga menyoroti sikap pemerintah yang selama ini dinilai lebih mengutamakan kepentingan iklim bisnis aplikator, namun mengorbankan kesejahteraan rakyat kecil. Menurut Igun, pembiaran tersebut berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap ekosistem ojek online, mempertanyakan legitimasi pemerintah sebagai pelindung rakyat, serta memicu konflik berkepanjangan antara pengemudi dan aplikator.

Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menegaskan akan tetap konsisten dan tidak mundur dalam memperjuangkan hak pengemudi ojol di seluruh Indonesia. Igun menyampaikan sejumlah tuntutan utama, antara lain penetapan potongan biaya aplikasi maksimal 10 persen serta penghapusan total skema berbayar untuk menjamin keadilan distribusi order bagi seluruh mitra pengemudi.

“Keadilan ekonomi adalah fondasi stabilitas sosial. Jika pengemudi ojol sejahtera, ekonomi rakyat bergerak, dan negara diuntungkan. Garda Indonesia akan terus berdiri di garis depan membela hak pengemudi,” ujar Igun.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |