Bajaj Dilarang Melintas di 5 Ruas Jalan Kota Solo

3 hours ago 2

Petugas Dinas Perhubungan Kota Solo bersiap memasang rambu larangan bajaj di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/2/2026). Pemerintah Kota Solo secara resmi memasang rambu larangan operasional bajaj di sejumlah ruas jalan protokol untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan memastikan legalitas perizinan, serta perlindungan penumpang. (FOTO : ANTARAFOTO/Maulana Surya)

Ruas jalan yang dipasang rambu larangan melintas bajaj, yakni Jalan Slamet Riyadi, Jalan Jenderal Sudirman (Jensud), Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Dr Radjiman, dan Jalan Adi Sucipto. (FOTO : ANTARAFOTO/Maulana Surya)

Pemasangan rambu larangan bajaj ini dilakukan sebagai upaya penerapan aturan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Roda 3 (Tiga) Sebagai Angkutan Umum. (FOTO : ANTARAFOTO/Maulana Surya)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Petugas Dinas Perhubungan Kota Solo bersama polisi memasang rambu larangan bajaj di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/2/2026).

Pemerintah Kota Solo secara resmi memasang rambu larangan operasional bajaj di sejumlah ruas jalan protokol untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan memastikan legalitas perizinan, serta perlindungan penumpang, sebagai upaya penerapan aturan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Roda 3 (Tiga) Sebagai Angkutan Umum.

Ruas jalan yang dipasang rambu larangan melintas bajaj, yakni Jalan Slamet Riyadi, Jalan Jenderal Sudirman (Jensud), Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Dr Radjiman, dan Jalan Adi Sucipto.

sumber : Antara Foto

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |