Home > Umum Thursday, 10 Jul 2025, 17:11 WIB
Bangunan liar tersebut tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengganggu trotoar dan akses umum

BANDUNG--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan bangunan liar (bangli) milik pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kamis (10/7/2025).
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat serta pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menyatakan, proses penertiban telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Ini adalah bentuk respons terhadap laporan warga sekaligus penegakan perda yang berlaku. Kami sudah menjalankan semua tahapan surat peringatan sebelum akhirnya melakukan tindakan penertiban,” jelasnya, di lokasi penertiban.
Ia menyebut, Satpol PP telah melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada dua pelaku usaha tambal ban yang menempati badan jalan. SP 1 dikirim pada 30 Juni, disusul SP 2 pada 4 Juli, dan SP 3 pada 8 Juli 2025.
PKL yang ditertibkan adalah dua pelaku usaha tambal ban yang mendirikan lapaknya di trotoar hingga badan jalan, sehingga menghalangi akses mobilitas. Kondisi ini kerap dikeluhkan oleh warga karena menganggu ketertiban umum.
"Penertiban ini penting karena bangunan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengganggu trotoar dan akses umum," ungkapnya.
Penertiban dimulai di kawasan Cibaduyut dan dilanjutkan ke Jalan Cimincrang, Kecamatan Panyileukan, pada hari yang sama. Kedua lokasi ini sebelumnya telah ditandai sebagai titik pelanggaran berdasarkan hasil monitoring Satpol PP dan laporan warga.
Sebanyak 243 personel gabungan dikerahkan dalam operasi penertiban ini. Mereka terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, dan aparat kewilayahan setempat.
Selain membongkar bangunan liar, Satpol PP juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar tidak kembali mendirikan lapak di lokasi terlarang.
Yayan memastikan penegakan Perda ini akan terus dilaksanakan demi menciptakan Kota Bandung yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.
"Kami berharap kesadaran masyarakat meningkat, terutama dalam mematuhi aturan dan tidak memaksakan diri berjualan di tempat-tempat yang dilarang," ujarnya.***