Bayi Korban Dugaan TPPO di Jambi Kembali ke Pelukan Sang Ibu

4 hours ago 8

Polda Jambi memfasilitasi pemulangan bayi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada ibu kandung korban, di Mapolda Jambi, Jambi, Rabu (29/7/2026). Polda Jambi memfasilitasi pemulangan bayi berusia delapan bulan tersebut kepada ibu kandungnya setelah terpisah sejak 7 Juli 2026 akibat dugaan TPPO yang melibatkan suami korban dan kelompok masyarakat adat, sekaligus mengambil alih penanganan perkara tersebut dari Polres Batang Hari. (FOTO : ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Petugas menggiring terduga pelaku (tengah) kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) usai rilis di Mapolda Jambi. Kasus tersebut diduga bermula ketika ayah kandung bayi menjual anaknya kepada pihak lain. Dalam prosesnya, bayi kemudian berpindah tangan hingga berada dalam penguasaan kelompok masyarakat adat di Kabupaten Batang Hari. (FOTO : ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Setelah dilakukan penelusuran oleh aparat kepolisian dan instansi perlindungan perempuan dan anak, keberadaan bayi berhasil ditemukan dalam kondisi selamat sebelum dipulangkan kepada ibu kandungnya. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan sejumlah orang, termasuk ayah kandung bayi, dalam jaringan perdagangan orang yang menyebabkan korban terpisah dari ibu kandungnya. (FOTO : ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Suasana haru menyelimuti Polda Jambi saat seorang bayi berusia delapan bulan yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akhirnya kembali ke pelukan ibu kandungnya, Pemi Sri Rohani, Rabu (29/7/2026).

Bayi tersebut sebelumnya terpisah dari ibunya sejak 7 Juli 2026. Polda Jambi memfasilitasi proses pemulangan sekaligus mengambil alih penanganan perkara dari Polres Batang Hari.

sumber : Antara Foto

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |