Bea Cukai Lakukan Penindakan 475 Gram Narkotika dan 96 Botol Minuman Beralkohol Ilegal di Batam

7 hours ago 9

Pemberantasan penyelundupan semakin optimal dengan adanya dukungan masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika sekitar 475 gram di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, serta mencegah pengiriman 96 botol yang diduga minuman beralkohol tanpa pita cukai di TPS Global Logistik Bersama. Dua penindakan dilakukan dalam hari yang sama, yaitu pada Rabu (29/10/2025).

“Dua penindakan kami lakukan dalam dua operasi terpisah, sebagai bentuk pengawasan baik di jalur pelabuhan internasional maupun barang kiriman domestik,” ungkap Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah dalam keterangan Senin (3/11/2025).

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Penindakan pertama berawal dari pelacakan rutin Tim K-9 Bea Cukai Batam terhadap sarana pengangkut MV Citra Legacy 5 dengan rute Stulang Laut-Batam Centre. Atensi awal ditunjukkan oleh K-9 pada seorang penumpang berinisial MM (46), yang kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam di area pengawasan X-Ray.

Saat dilakukan tes urine, penumpang mengaku sedang mengidap penyakit dan mengonsumsi sabu tiga hari sebelumnya. Saat dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan rontgen, penumpang sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil tertangkap oleh petugas di area taman Simpang Laluan Madani.

“Dari hasil rontgen abdomen, diketahui pelaku menyembunyikan 10 bungkusan narkotika di dubur (inserting) yang terdiri atas 5 bungkus methamphetamine, 4 bungkus ekstasi, dan 1 bungkus cairan vape yang diduga mengandung etomidate,” jelas Zaky.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui narkotika tersebut berasal dari Malaysia. MM memperoleh barang dari M, seorang rekan kerja yang sekaligus memperkenalkan MM ke Mr. X selaku bos dari M. Rencananya, MM akan singgah di Batam selama 2 hari, menunggu instruksi sebelum mengantarkan barang ke pembeli di Lombok.

Sebagai tindak lanjut, pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).

Aksi penyelundupan narkotika ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penindakan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan 2.375 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Selain penindakan terhadap NPP, Bea Cukai Batam juga melakukan penindakan kedua terhadap upaya penyelundupan minuman beralkohol.

Penindakan berawal dari kecurigaan pihak perusahaan jasa titipan (PJT) terhadap paket barang kiriman yang mengeluarkan bau tajam. Barang tersebut dikirim dari Gunung Sitoli, Sumatera Utara menuju Batam, dengan pemberitahuan aksesoris pengantin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan melalui pemindaian dengan X-Ray dan hasil menunjukkan citra benda berbentuk botol.

Segera melakukan pemeriksaan fisik, pertugas mendapati paket botol air mineral diduga berisi minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.

Petugas kemudian melakukan penegahan dan penyegelan, serta dilanjutkan proses penyelidikan untuk memastikan unsur pelanggaran serta menetapkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi upaya penyelundupan dalam bentuk apa pun. Pengawasan akan terus kami perkuat baik di pelabuhan penumpang maupun arus barang kiriman. Setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat akan kami tindak,” tegas Zaky.

Pemberantasan penyelundupan dapat semakin optimal dengan adanya dukungan dan kesadaran masyarakat. Partisipasi aktif dalam melaporkan berbagai indikasi kegiatan mencurigakan dapat menjadi kunci tercapainya keamanan publik dan keadilan sistem perdagangan.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |