Bongkar Sindikat Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Kerugian Rp 48 Miliar

4 hours ago 3

Bea Cukai Batam berhasil membongkar sindikat penyelundupan benih lobster melalui jalur udara di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Jumat (2/5/2025).

Foto: Bea Cukai

Modus penyelundupan mulanya jalur laut saat ini melalui jalur udara.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Bea Cukai Batam menggagalkan dua upaya penyelundupan benih lobster melalui jalur udara di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, pada Jumat (2/5/2025). Dari dua penindakan ini, Bea Cukai Batam mencegah potensi kerugian negara Rp 48,3 miliar.

Kepala Bidang Bimbingan Konseling dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Suhartantyo menjelaskan penindakan pertama terjadi pada 2 Mei 2025 pukul 10.30 WIB.

Saat itu, petugas menganalisis manifes kargo pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 152 rute JKT-BTH dan menemukan kecurigaan pada air way bill (AWB) barang bawaan seorang laki-laki berinisial Y (26) yang diberitahukan sebagai garmen.

"Saat pesawat mendarat, tim segera mencari barang tersebut untuk pemeriksaan mendalam. Kami pun melaksanakan pemeriksaan awal dan mendapati sejumlah bungkusan plastik yang diduga berisi benih bening lobster," ungkapnya dalam keterangan Selasa (6/5/2025).

Kemudian, berdasarkan hasil pencacahan, terdapat 158.790 ekor benih bening lobster, yang terdiri atas 157.749 ekor benih lobster pasir dan 1.041 benih lobster mutiara. Dari upaya penyelundupan ini, total potensi kerugian negara sebesar Rp 23,8 miliar.

Berdasarkan penindakan pertama, petugas melakukan pengembangan, karena diduga masih terdapat kargo pesawat dengan identifikasi nama penerima yang sama dengan penerima case benih bening lobster pertama.

Hasil analisis menunjukkan kargo tersebut kembali diangkut menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 156.

Setelah pesawat landing pada pukul 18.21 WIB, petugas langsung memeriksa kargo pesawat yang turun. Hasilnya ditemukan 7 koli paket yang diduga benih bening lobster. Atas temuan ini petugas melakukan pemeriksaan x-ray dengan hasil citra serupa dengan paket benih bening lobster pertama.

‘’Kali ini jumlahnya lebih banyak, yaitu sejumlah 163.200 ekor benih lobster pasir dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 24,5 miliar,” lanjut Evi.

Atas penindakan tersebut kemudian barang bukti dibawa ke Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, serta barang bukti dan tersangka diserahterimakan kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

Selanjutnya, Bea Cukai Batam bersama dengan Polda Kepri, Bakamla RI, BAIS TNI, Lanud Hang Nadim, Balai Karantina Batam, dan Balai Perikanan Budidaya Laut Batam melepasliarkan benih lobster tersebut di perairan Pulau Galang.

Diketahui, penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000.000.

Selain itu Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3.000.000.000

Disebutkan Evi, saat ini modus yang digunakan para penyelundup telah beralih, yang pada mulanya sering melakukan kegiatan melalui jalur laut, saat ini melakukan kegiatannya melalui jalur udara.

"Namun tentunya tim kami sudah mengantisipasi perubahan modus tersebut dengan selalu melakukan patroli rutin dan tindakan pengawasan lainnnya,” tutup Evi.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |