Rosidin
Teknologi | 2025-04-28 14:40:27

Pendahuluan
Transformasi digital dalam administrasi perpajakan Indonesia memasuki babak baru dengan diperkenalkannya sistem Coretax Administration System (CTAS). Pemerintah secara resmi meluncurkan sistem coretax pada pada awal tahun 2025. Sebelumnya pada bulan Oktober 2024 Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). PMK Nomor 81 Tahun 2024 tersebut ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Sistem Coretax ini dirancang untuk menggantikan sistem lama dan meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam pengelolaan pajak. Namun, implementasi Coretax menghadirkan tantangan signifikan yang perlu dianalisis secara kritis.
Harapan dari Implementasi Coretax
1. Peningkatan Efisiensi dan Transparansi
Coretax diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi pajak, mengurangi birokrasi, dan meningkatkan akurasi data pajak. Dengan sistem yang terintegrasi, diharapkan dapat mempercepat proses pelaporan dan pembayaran pajak, serta meminimalkan potensi kesalahan manusia.
2. Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
Dengan adanya sistem yang lebih transparan dan mudah diakses, diharapkan wajib pajak akan lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Sistem ini juga diharapkan dapat memfasilitasi pengawasan yang lebih efektif oleh otoritas pajak.
3. Modernisasi Infrastruktur Teknologi
Implementasi Coretax merupakan langkah menuju modernisasi infrastruktur teknologi informasi di sektor perpajakan. Dengan sistem yang lebih canggih, diharapkan dapat mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik dan berbasis data.
Kritikan terhadap Implementasi Coretax
1. Masalah Teknis dan Kesiapan Infrastruktur
Sejak peluncurannya pada Januari 2025, Coretax menghadapi berbagai masalah teknis, seperti kesalahan data, kegagalan sistem, dan kesulitan akses. Akibatnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terpaksa mengoperasikan sistem lama secara paralel dengan Coretax untuk memastikan kelancaran administrasi pajak . Seperti dibukanya kembali akses pembuatan faktur pajak melalui aplikasi e faktur.
2. Keterbatasan dalam Pengujian dan Persiapan
Beberapa ahli mengkritik kurangnya pengujian menyeluruh sebelum implementasi, yang menyebabkan sistem tidak siap menghadapi volume transaksi yang tinggi. Masalah seperti kapasitas server yang tidak memadai dan bug pada fitur-fitur penting menjadi hambatan signifikan dalam penggunaan system. Sehingga wajib pajak merasa kesulitan dalam melaksanakan administrasi perpajakannya.
3. Tantangan dalam Migrasi Data dan Sinkronisasi Sistem
Proses migrasi data dari sistem lama ke Coretax menghadapi tantangan besar, terutama terkait dengan perbedaan format data dan struktur sistem. Hal ini berpotensi menyebabkan inkonsistensi data dan kesulitan dalam pelaporan pajak, yang dapat mengganggu kepatuhan wajib pajak. Seperti adanya perbedaan penanggung jawab wajib pajak badan antara system DJP online dan system coretax, sehingga wajib pajak harus kembali melakukan update datanya.
4. Kesiapan Sumber Daya Manusia
Implementasi sistem baru memerlukan pelatihan intensif bagi pegawai DJP dan wajib pajak. Namun, kurangnya pelatihan yang memadai menyebabkan ketidaksiapan dalam mengoperasikan sistem, yang berdampak pada efisiensi dan efektivitas administrasi pajak. Sebelumnya DJP telah melaksanakan sosialisi dan pelatihan kepada wajib pajak untuk penggunaan system coretax, tetapi pada saat peluncuran system coretax tersebut terdapat beberapa perbedaan fitur. Sehingga wajib pajak merasa bingung dan kesulitan saat pertama kali menggunakan coretax
Kesimpulan dan Rekomendasi
Implementasi Coretax merupakan langkah strategis dalam reformasi perpajakan di Indonesia. Namun, untuk mencapai tujuan yang diharapkan, diperlukan :
- Perencanaan dan Pengujian yang Lebih Matang: Melakukan uji coba sistem secara menyeluruh sebelum implementasi penuh untuk memastikan kesiapan teknis dan operasional.
- Pelatihan dan Sosialisasi Intensif: Memberikan pelatihan yang memadai bagi pegawai DJP dan wajib pajak untuk memastikan pemahaman dan kemampuan dalam menggunakan sistem.
- Peningkatan Infrastruktur Teknologi: Menginvestasikan dalam infrastruktur teknologi yang memadai untuk mendukung operasional sistem Coretax yang efisien dan efektif.
- Pendekatan Bertahap dalam Implementasi: Melakukan implementasi sistem secara bertahap untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah sejak dini.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.