Diintimidasi Preman, 4 Keluarga Terduga Korban Penyiksaan Polisi di Magelang Cabut Kuasa dari LBH

4 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Keluarga dari empat terduga korban salah tangkap dan penyiksaan oleh polisi pascademonstrasi ricuh di Magelang, Jawa Tengah (Jateng), pada akhir Agustus 2025, mencabut surat kuasanya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Pencabutan dilakukan karena mereka mengaku menghadapi intimidasi dan teror dari orang-orang yang mengaku sebagai polisi.

Keempat keluarga terduga korban yang masih berstatus sebagai pelajar tersebut sebelumnya didampingi Royan Juliazka Chandrajaya dari Divisi Advokasi LBH Yogyakarta. Kepada Royan, mereka menceritakan soal intimidasi yang dialaminya masing-masing. 

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Royan mengungkapkan, yang pertama mencabut kuasa adalah keluarga dari terduga korban berinisial MNM (16 tahun). Pencabutan dilakukan sehari sebelum Royan mendampingi empat keluarga terduga korban lainnya melakukan pelaporan ke Polda Jateng pada 15 Oktober 2025. 

"Yang paling pertama mencabut laporan orang tuanya MNM. Besoknya kami mau laporan ke Polda, malamnya dia cabut kuasa, karena diinitimidasi," ungkap Royan kepada Republika, Selasa (4/11/2025). 

Sementara keluarga dari tiga terduga korban lainnya mencabut kuasa secara bertahap sehari pascapelaporan ke Polda Jateng. "Yang pertama orang tuanya AAP (17 tahun), sehari setelah laporan dia cabut kuasa. Kemudian beberapa hari kemudian orang tua IPO (15 tahun) dan SP (16 tahun)," kata Royan. 

Dia mengungkapkan, keluarga dari keempat terduga korban mencabut kuasanya dari LBH Yogyakarta karena mengaku menghadapi intimidasi. "Mereka mengalami intimidasi, mengalami ancaman yang cukup luar biasa, karena didatangi oleh orang yang mengaku polisi dari Polres Magelang," ucapnya. 

Orang yang mengaku-ngaku sebagai polisi itu meminta para keluarga dari terduga korban salah tangkap dan penyiksaan oleh personel Polresta Magelang untuk mencabut laporan. "Katanya, 'Kalau kamu teruskan, nanti ke depan urusan-urusan kamu akan dipersulit di Polres'. Bahasanya seperti itu," kata Royan.

Tak hanya orang mengaku polisi, kediaman para keluarga terduga korban juga didatangi preman-preman. "Apakah preman ini didatangkan oleh polisi, kami tidak tahu juga. Tapi kalau mereka tujuannya menyuruh korban mencabut laporan, kita bisa tarik benang merahnya: bisa jadi memang polisi yang nyuruh," ucap Royan. 

Dia menambahkan, ada pula keluarga terduga korban yang didatangi orang tak dikenal dan duduk di teras mereka. Ketika orang tak dikenal itu ditanya atau diajak berkomunikasi oleh keluarga terkait, mereka tak memberikan respons apa pun.

"Itu kan bentuk teror. Akhirnya korban tidak berani keluar rumah, dia di dalam rumah nunggu orang tak dikenal pergi," ujar Royan. 

Tak hanya itu, Royan menyebut, keluarga para terduga korban juga sempat didatangi orang yang mengaku staf Bupati Magelang. "Ini yang kami heran, kok bisa Bupati juga mengirim orang. Padahal kan kami masalah dengan Polres. Kok malah Bupati ikut terlibat," katanya. 

"Bukannya Bupati, sebagai perwakilan pemerintah daerah, perwakilan negara, harusnya ikut melindungi korban menyelesaikan masalah ini. Malah dia menjadi aktor aktif yang terlibat dalam pembungkaman korban," tambah Royan. 

Menurut Royan, keluarga para terduga korban mengalami intimidasi selama berhari-hari sebelum akhirnya memutuskan mencabut kuasa dari LBH Yogyakarta yang menjadi pendamping hukum mereka. Royan mengungkapkan, saat ini masih terdapat dua terduga korban slaah tangkap dan penyiksaan yang didampinginya bersama LBH Yogyakarta. Mereka adalah DRP (15 tahun) dan MDP (17 tahun). 

"Prinsipnya, meskipun cabut kuasa, laporan tetap jalan. Karena kan ini pidana, apalagi unsur pidananya berat, yaitu penyiksaan, bukan delik aduan. Otomatis meskipun kuasa dicabut, prinsipnya, dengan atau tanpa kuasa, laporan korban tetap harus jalan," kata Royan. 

Republika telah menghubungi Polres Magelang Kota untuk memverifikasi soal intimidasi kepada para keluarga terduga korban yang diduga dilakukan personel mereka. Mereka membantah adanya aksi intimidasi atau teror kepada para keluarga terduga korban salah tangkap dan penyiksaan oleh personel Polresta Magelang. 

"Tidak ada polisi yang mengintimidasi," kata Kasi Humas Polres Magelang Kota Ipda Wahyudi mewakili Kasat Reskrim Polres Magelang Kota lewat pesan singkat kepada Republika. 

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |