
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Seperti petir di siang bolong, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, Sandi Butar Butar yang kerap viral di media sosial (medsos) di pecat lagi alias diputus kontraknya.
Sandi dipecat dari pekerjaan sebagai petugas Damkar di Unit Pelaksana Tugas (UPT) Damkar Bojongsari, Kota Depok pada Kamis (27/03/2025).
Pemutusan kontrak Sandi tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan pada 27 Maret 2025 dengan nomor 800/201-PO.Damkar perihal pemutusan perjanjian kerja.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
Baca juga: Ini Tips Damkar Depok, Aman Sebelum Rumah Ditinggal Mudik
Dalam isi surat itu, pemutusan kontrak kerja dilakukan setelah dilakukan kajian terhadap berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan pada 25 Maret 2025 terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Sandi saat bekerja.
"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan,” demikian isi surat tersebut.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pihak kesatu, yaitu Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) KotaDepok, berhak memutus perjanjian secara sepihak berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.
Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi isi surat tersebut.
Baca juga: Jaga Keselamatan Perjalanan Mudik, Waspadai Microsleep
"Iya, Sandi di putus kontraknya," jawab singkat Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, Adnan Mahyudin saat di konfirmasi, Sabtu (29/03/2025).
Padahal, Sandi belum genap satu bulan diterima kembali bekerja sebagai tenaga kontrak atas garansi Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi yang ditujukan ke Wali Kota Depok, Supian Suri pada 10 Maret 2025.
Informasi yang diterima, Sandi menerima surat peringatan sebanyak 4 kali karena pelanggaran tidak mejalankan tugas, tidak masuk kerja tanpa kabar dan tidak ikut apel.
Sebenarnya, pada 2 Januari 2025, kontrak kerja Sandi tak diperpanjang Dinas Damkar dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.
"Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak," demikian surat yang diterbitkan pada Kamis (02/01/2025) yang ditandatangani Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
Baca juga: Dishub Depok Siaga Selama Libur Idul Fitri 2025, Maksimalkan Pemeliharaan PJU
Sandi dikenal kritis ke dinas tempatnya bertugas di Damkar Kota Depok yang kerap diungkapkan di medsos.
Ia pernah melaporkan dugaan kasus korupsi Damkar Depok pada 2021. Kemudian Sandi juga pernah melaporkan atasannya atas dugaan penganiayaan pada 2022.
Pada pertengahan 2024 Sandi membuat video 'room tour' alat operasional Damkar Depok yang disebutnya rusak. Video yang tersebar di medos itu menuai reaksi beragam dan mendapat dukungan masyarakat. (***)