REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Maraknya kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang melibatkan pelajar dan tenaga pendidik mendorong DPRD DIY mengambil langkah antisipatif. Komisi D berencana menginisiasi peraturan daerah (perda) yang tidak hanya fokus pada perlindungan anak, tetapi memberikan kepastian hukum bagi guru, sekaligus memberikan batasan-batasan yang jelas dalam konteks pendidikan.
Gagasan ini muncul di tengah bergulirnya dugaan pelecehan seksual, termasuk kasus yang menimpa seorang siswi disabilitas di salah satu SLB di Yogyakarta yang diduga melibatkan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN). Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Disdikpora DIY dan kepolisian.
Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu, menilai perlu ada payung hukum yang jelas agar setiap persoalan di lingkungan pendidikan ditangani secara adil dan proporsional.
"Saya ingin membuat peraturan daerah tentang perlindungan anak dan guru. Jadi tidak hanya melindungi guru, tetapi juga melindungi anak," ujar Dwi, dihubungi Selasa (24/2/2026).
"Sebenarnya berangkatnya (inisiasi perda perlindungan anak dan guru -Red) itu, tidak hanya karena kasus SLB. Tapi juga karena persoalan-persoalan yang sering terjadi, tapi menurut saya tidak ada penyelesaian yang mendasar regulasi," katanya.
Dwi menyebut, regulasi tersebut penting untuk menghindari ketimpangan perlindungan dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses penanganan kasus. Ia mencontohkan, dalam kasus dugaan pelecehan seksual di SLB, penanganannya tidak bisa semata-mata menggunakan regulasi sekolah atau hanya mengacu pada KUHP. Menurutnya, perlu ada perspektif hukum yang seimbang, yang bisa menjadi acuan jelas bagi guru, siswa, hingga aparat penegak hukum.
"Misalnya, pelecehan seks yang terjadi terhadap SLB. Kita tidak mungkin menggunakan regulasi yang berbeda, menurut saya. Mesti dengan KUHP, dan saya mesti dengan aparat, dengan kepolisian, ya kan? Penyelesaiannya kan di situ. Maka saya ingin ada perspektif hukum yang seimbang," kata dia.
Ia mengatakan, tafsir mengenai dugaan pelecehan sering menimbulkan perbedaan pendapat, misalnya ketika seorang guru memegang tangan atau kepala anak untuk kepentingan pembelajaran. Menurut Dwi, tanpa indikator yang jelas, tindakan seperti ini bisa salah ditafsirkan sebagai pelecehan.
"Nah, saya ingin di dalam perda itu, saya ingin ada indikatornya, ada parameternya. Perda akan bicara itu. Kalau sesuatu yang dilakukan guru masih di dalam proses belajar, maka kami akan atur. Apakah membentak boleh? Boleh saja, membentaknya kayak apa. Tetapi kalau tidak ada aturan, mungkin saya dibentak, ada pelecehan," ujarnya.
Keseimbangan Hak dan Kewajiban Guru dan Anak
Saat ditanya seberapa penting kehadiran perda tersebut, Dwi menekankan, pentingnya kehadiran perda agar guru tidak takut melakukan tugasnya dalam proses belajar mengajar, namun tetap memberikan perlindungan bagi siswa.
"Penting. Supaya guru dalam melakukan proses belajar mengajar, tidak ada ketakutan. Yang seharusnya itu dilakukan dalam konteks pembelajaran pendidikan. Guru akan takut ketika tidak ada rambu-rambu bahwa guru boleh melakukan itu," kata Dwi.
Begitupula sebaliknya, perda ini juga dirancang untuk mengatur hak dan kewajiban antara guru, anak didik, dan orang tua. Dwi menyampaikan, pentingnya aturan mengenai sejauh mana orang tua dapat menyerahkan anaknya ke sekolah dan peran mereka dalam pengawasan. Ketua Komisi D ini menggambarkan, perda ini akan memberikan batasan-batasan jelas mengenai perilaku yang wajar dan tidak wajar dalam konteks pendidikan.
"Intervensi orang tua juga harus diatur, kalau tidak nanti repot," ucap dia.
Dengan adanya perda, guru diharapkan bisa menjalankan tanggung jawabnya tanpa merasa takut dilaporkan atau salah tafsir, sementara hak siswa tetap terlindungi.
"Saya hanya ingin memberikan keseimbangan regulasi. Antara regulasi dalam perspektif kepolisian atau sejenisnya, dengan regulasi yang diatur di sekolah," katanya.
"Kalau apa-apa dilaporkan polisi, pasti guru akan membiarkan apa yang terjadi. Yang seharusnya guru harus bertindak, dia diem karena takut," ucap Dwi menambahkan.
Meski begitu, rencana perda ini masih berupa gagasan awal dan belum dibahas resmi di DPRD DIY. Ia menunggu celah untuk mengajukan inisiatif ke Badan Pembentukan Perda (Bapem). Dwi belum menetapkan target kapan perda ini akan mulai dibahas.
"Saya belum tahu. Saya belum ketemu Bapem untuk tahu jadwalnya. Tapi begitu ada celah, saya masuk. Itu merupakan Perda inisiatif Komisi D," ujarnya.
"Secara konteks ini untuk memberikan perlindungan. Masalah istilah (perda) nanti kan ada Kumham, yang nanti kita bisa ajak untuk ngobrol tentang legal drafting," katanya.

4 hours ago
6



































