REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan kerangka baru untuk mempercepat pengembangan bahan bakar nabati. Regulasi ini menjadi pijakan menuju mandatori biofuel yang lebih terukur, termasuk target peningkatan campuran hingga B50.
Pemerintah menetapkan dua aturan utama, yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan BBN. Kedua regulasi ini ditujukan untuk memperkuat kemandirian energi, meningkatkan bauran energi terbarukan, serta menekan impor energi.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Eniya Listiani Dewi mengatakan, penguatan regulasi diperlukan agar implementasi biofuel berjalan realistis sesuai kesiapan nasional.
“Melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan penahapan yang jelas, kita ingin memastikan pemanfaatan BBN dapat diimplementasikan secara optimal, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, serta dukungan industri,” kata Eniya.
Eniya menjelaskan, bahan bakar nabati memiliki peran strategis dalam sistem energi nasional, tidak hanya untuk menekan emisi tetapi juga memperkuat basis energi domestik. Pemanfaatannya dinilai dapat mendorong industri berbasis sumber daya dalam negeri sekaligus mengurangi ketergantungan impor energi.
Dalam skema tersebut, implementasi mandatori biofuel akan dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan ketersediaan bahan baku, kesiapan infrastruktur, dukungan pembiayaan, dan kesiapan sektor pengguna. Pendekatan ini diharapkan menjaga stabilitas pasokan dan tidak mengganggu operasional di lapangan.
Keputusan Menteri ESDM tentang penahapan BBN menjadi acuan strategis untuk pencampuran bahan bakar nabati dalam bahan bakar minyak. Aturan ini juga memberi kepastian bagi investasi dan pengembangan industri biofuel, termasuk untuk sektor pelayanan publik.
Sementara itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 mengatur rantai usaha BBN secara menyeluruh, mulai dari penyediaan hingga distribusi dan pemanfaatan akhir. Regulasi ini juga mencakup penetapan harga, kewajiban badan usaha, aspek teknis, keselamatan, lingkungan, hingga insentif dan nilai ekonomi karbon.
Penahapan pemanfaatan BBN tidak hanya mencakup biodiesel, tetapi juga bioetanol, diesel biohidrokarbon, hingga bioavtur. Seluruhnya akan diterapkan bertahap sesuai kebutuhan pengembangan sektor energi nasional.
Perwakilan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Abdul Rahim mengatakan, dukungan industri terhadap biofuel tetap mempertimbangkan kesiapan teknologi kendaraan.
“Kami mendukung pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional, dengan tetap memperhatikan kesesuaian terhadap karakteristik teknologi kendaraan yang beragam di Indonesia,” kata Abdul.
Perwakilan Asosiasi Pengumpul Minyak Jelantah untuk Energi Terbarukan Indonesia Matias Tumanggor mengatakan, kebijakan ini membuka peluang pemanfaatan minyak jelantah sebagai bahan baku energi.
“Kebijakan pemanfaatan BBN memberikan peluang besar bagi pemanfaatan minyak jelantah sebagai bahan baku biodiesel dan bioavtur, sekaligus mendorong pengembangan ekonomi sirkular di sektor energi,” kata Matias.
Pemerintah menilai regulasi ini menjadi fondasi awal untuk memperkuat ekosistem biofuel nasional. Implementasinya diharapkan mendorong kolaborasi lintas sektor dalam mendukung transisi energi menuju target net zero emission 2060.

11 hours ago
12













































