ESDM Siapkan Legalisasi 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat

5 days ago 61

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menyebut ada sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat di berbagai daerah yang berpotensi dilegalisasi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan legalisasi ini menjadi jalan baru bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya alam secara resmi dan berkelanjutan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, pendataan sumur dilakukan oleh Ditjen Migas dan SKK Migas melalui mekanisme dari bawah (bottom-up). Prosesnya mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

“Program ini pro-rakyat dan merupakan amanat langsung Presiden. Selama ini pengelolaan minyak hanya dikerjakan perusahaan besar dan asing. Padahal Pasal 33 UUD 1945 menegaskan penguasaan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Menteri ESDM, Kamis (9/10/2025).

Skema kerja dimulai dari rekomendasi pemerintah kabupaten dan kota kepada gubernur, lalu ditetapkan untuk dikelola koperasi, BUMD, atau pelaku UMKM lokal. Seluruh kegiatan wajib mematuhi standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan sesuai pedoman Kementerian Lingkungan Hidup (LH). Hasil minyak dari sumur rakyat akan dibeli oleh Pertamina atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) lain yang memiliki fasilitas pengolahan minyak dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).

Menurut Bahlil, kebijakan ini bukan sekadar penertiban sumur ilegal, tetapi juga membuka lapangan kerja baru dan mendorong perputaran ekonomi di tingkat daerah. Pemerintah memastikan pelibatan pelaku lokal menjadi prinsip utama.

“Kita ingin orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri. Tidak boleh ada UMKM Jakarta mengurus sumur di Jambi atau Sumsel. Semua direkomendasikan kepala daerah agar pasti tahu siapa yang layak,” tegasnya.

Hingga kini, enam provinsi telah mengajukan pengelolaan sumur rakyat, yakni Sumatera Selatan, Jambi, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sumatera Selatan tercatat memiliki jumlah sumur terbanyak.

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menambahkan, pelibatan UMKM difokuskan pada segmen usaha menengah agar memiliki kapasitas teknis memadai.

“UMKM yang dimaksud bukan pedagang kaki lima, tapi usaha menengah yang mampu memenuhi kriteria Kementerian ESDM. Kami berperan dalam pembinaan dan pendampingan agar manfaatnya besar bagi ekonomi daerah,” ujar Maman.

Gubernur Jambi Al Haris menyebut regulasi baru ini sebagai “malaikat penyelamat” bagi daerah penghasil minyak. Selama ini, banyak sumur ilegal menimbulkan kebakaran dan pencemaran lingkungan.

“Dulu kami pernah memadamkan kebakaran di sumur rakyat sampai sepuluh hari, biayanya besar dan risikonya tinggi. Sekarang dengan legalitas ini kami bisa awasi dan atur agar tidak muncul sumur ilegal baru,” kata Al Haris yang juga Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM).

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri memastikan dukungan penuh terhadap implementasi kebijakan tersebut. Pertamina akan membeli hasil produksi sesuai harga yang ditetapkan dan memberikan pendampingan teknis untuk menjaga keseimbangan antara manfaat ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

“Kami berkomitmen mendukung penuh inisiatif ini. Kolaborasi lintas lembaga sudah berjalan baik, dan manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat serta negara,” ujar Simon.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan peningkatan produksi minyak nasional sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi daerah. Legalisasi sumur rakyat juga diharapkan menjadi langkah konkret menghadirkan keadilan energi bagi masyarakat penghasil minyak.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |