Fadia Arafiq Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,89 Miliar

7 hours ago 11

Terdakwa mantan Bupati Pekalongan periode 2021-2025 dan 2025-2030 Fadia Arafiq menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/7/2026). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan satu orang terdakwa yakni Fadia Arafiq atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun anggaran 2023-2026 dan penyediaan outsourcing serta penerimaan gratifikasi senilai Rp2,89 miliar di lingkungan Pemkab Pekalongan. (FOTO : ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Fadia Arafiq didakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun anggaran 2023–2026 serta penyediaan tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Selain dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, JPU KPK juga mendakwa Fadia Arafiq menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp2,89 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Persidangan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang dengan pengamanan aparat kepolisian dan dihadiri tim penasihat hukum serta jaksa penuntut umum. Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa serta penyediaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. (FOTO : ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/7/2026).

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut menghadirkan satu terdakwa, yakni Fadia Arafiq, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun anggaran 2023–2026, penyediaan tenaga alih daya (outsourcing), serta penerimaan gratifikasi senilai Rp2,89 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

sumber : Antara Foto

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |