Guru PAI Non-ASN Dapat Tambahan Tunjangan Rp 500 Ribu per Bulan

8 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Alhamdulillah, ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah yang berstatus non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Tunjangan profesi guru PAI kini naik sebesar Rp 500 ribu per bulan.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non-ASN yang belum mengikuti proses inpassing.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non-ASN non-inpassing dinaikkan menjadi Rp 2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp 1.500.000. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp 500 ribu per bulan yang dihitung sejak Januari 2025.

Nasaruddin menjelaskan bahwa terbitnya regulasi ini merupakan bentuk afirmasi negara dalam meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk para guru agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Nasaruddin dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Dengan kenaikan tunjangan ini, menurut dia, para guru diharapkan tidak hanya semakin profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para kepala kantor wilayah Kemenag provinsi dan kepala bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) agar segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada kepala seksi PAI.

Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, dapat segera dilakukan dan diawasi secara ketat sesuai ketentuan PMA, KMA, serta petunjuk teknis yang berlaku.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” kata Suyitno.

Direktur PAI, M Munir, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI Non-ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, atau pemerintah daerah diminta proaktif untuk mengakses kebijakan ini.

Guru PAI yang menerima tunjangan profesi adalah mereka yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pengakuan maksimal enam JTM melalui pelatihan tuntas baca Alquran (TBQ).

“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non-ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar Munir.

Ia berharap, dengan terbitnya PMA dan KMA ini, kesejahteraan guru Non-ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin diperkuat.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |