Harga TBS Sawit Anjlok, Kementan Ancam Cabut Izin PKS

10 hours ago 12

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) mengancam menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli tandan buah segar (TBS) sawit di bawah harga ketentuan daerah. Langkah itu diambil setelah Kementan menemukan masih banyak PKS belum menyesuaikan harga pembelian TBS di tingkat petani.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengatakan, pihaknya mengidentifikasi 139 PKS yang membeli TBS di bawah harga acuan masing-masing daerah. Dari jumlah itu, baru 16 PKS yang mulai melakukan penyesuaian harga setelah rapat pertama digelar dua hari lalu.

“Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan, tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin barangkali, dan jika ada pelanggaran hukum tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan,” kata tokoh yang akrab disapa Mas Dar dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Kementan kemudian menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan industri sawit. Rapat itu dihadiri unsur Badan Pangan Nasional, PTPN, Agrinas Palma, GAPKI, asosiasi petani, perusahaan eksportir, hingga perusahaan refinery.

Sudaryono mengatakan, persoalan anjloknya harga TBS seharusnya dapat diselesaikan cepat. Menurut dia, harga sawit global dan permintaan dunia justru sedang meningkat sehingga penurunan harga di tingkat petani tidak sejalan dengan kondisi pasar internasional.

“Ini harga dunia, harga pembeliannya lagi bagus, kenapa di petani kok jelek? Nah itu yang harus kita selesaikan,” ujarnya.

Kementan juga meminta pemerintah daerah aktif menjalankan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 terkait tata kelola penetapan harga TBS untuk petani plasma dan swadaya. Menurut Sudaryono, baru sebagian kecil provinsi yang rutin menetapkan harga acuan TBS bersama pemda, PKS, dan asosiasi terkait.

Ia mendorong gubernur, bupati, dan wali kota aktif memantau pembelian TBS di wilayah masing-masing. PKS yang membeli TBS di bawah ketentuan diminta segera diidentifikasi, termasuk afiliasi perusahaan dan jaringan usahanya.

“Kalau terjadi di kemudian hari hal-hal penurunan harga TBS dan lain-lain, selain pemda yang melakukan teguran atau melakukan pengawasan langsung ke lapangan, Kementan juga bisa kemudian berkomunikasi dengan afiliasi perusahaannya,” jelas Sudaryono.

Dalam rapat tersebut, Kementan juga mendorong pelaku usaha hilir seperti refinery dan eksportir tetap bertransaksi normal dengan mengacu pada harga lelang KPBN. Pemerintah meminta pelaku usaha menghindari praktik withdraw harga agar pembelian CPO tetap besar dan berdampak terhadap harga TBS petani.

Sudaryono kembali menegaskan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan merugikan pelaku usaha yang selama ini patuh terhadap aturan. Masa transisi kebijakan itu berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebelum diterapkan penuh pada 1 Januari 2027.

Wamentan menerangkan DSI tidak dibentuk untuk mencari keuntungan dari perdagangan ekspor sumber daya alam. Pemerintah, kata dia, ingin memperbaiki tata kelola perdagangan dan mencegah praktik under invoicing, under pricing, serta transfer pricing.

“Objektifnya itu bukan untuk cari untung di DSI, bukan, tapi objektifnya adalah menertibkan. Yang tertib jalan terus, nah yang belum tertib ditertibkan,” ujarnya.

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengapresiasi langkah cepat Kementan merespons keluhan petani sawit. Organisasi petani menilai rapat yang digelar dua kali mulai berdampak terhadap kenaikan harga TBS di lapangan.

“Kami harapkan setelah pengumuman ini harga tender di KPBN bisa tidak withdraw, kemudian juga harga TBS bisa kembali normal seperti sediakala supaya teman-teman petani kembali tersenyum,” ujar Qayuum Amri dari Apkasindo.

Kementan berharap tidak ada lagi praktik penekanan harga TBS di tingkat petani setelah kesepakatan tersebut diumumkan. Pemerintah juga meminta seluruh rantai industri sawit menjalankan perdagangan yang adil dari hulu hingga hilir.

sumber : Antara

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |