Jajanan Anak Bersertifikasi Halal Mengandung Babi, IHW: UU JPH Harus Ditegakkan

2 weeks ago 70

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 11 batch produk dari sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine. Dari sembilan produk tersebut, terdapat sembilan batch produk dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal. 

Menanggapi hal tersebut, Founder Indonesia Halal Watch (IHW), KH Ikhsan Abdullah mengatakan, dengan ditemukanya zat yang mengandung babi atau procin pada aneka produk yang telah bersertifikasi halal, dan produk itu beredar di tengah masyarakat. Maka, Indonesia Halal Watch penting untuk memberikan respons. 

"Bahwa sudah saatnya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yakni UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 48 Tahun 2024 ditegakan, low enforcement (penegakan hukum) menjadi sesuatu yang amat penting," kata Kiai Ikhsan kepada Republika, Senin (21/4/2025).

Kiai Ikhsan menyerukan agar hukum halal ditegakan. Jika hukum halal masih kurang memberikan efek jera, menurut IHW bisa dikomulasikan dengan pasal tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur oleh KUHP. Bisa juga hukum halal dikomulasikan dengan UU Perlindungan Konsumen. 

Menurutnya, adanya temuan produk mengandung babi dan bersertifikat halal di pasaran, membuat masyarakat khususnya konsumen Muslim tidak nyaman.

"Konsumen Muslim jadi tidak nyaman saat menggunakan dan mengkonsumsi produk yang beredar di tengah masyarakat sekalipun sudah jelas bersertifikasi halal pasca temuan ini," ujar Kiai Ikhsan.

Ia menegaskan, jika sertifikasi halal sudah jebol seperti ini, ke mana masyarakat bisa percaya. Lembaga dan atau regulator yang diberikan otoritas untuk mengatur penyelenggaraan sistem jaminan halal dan menerbitkan sertifikasi halal pun ternyata produknya ada yang tidak halal, bahkan mengandung babi.

Sebelumnya, Kepala BPJPH, Babe Haikal Hasan mengatakan, telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia. Pembuktian ini dilakukan melalui uji laboratorium BPOM dan BPJPH. 

"Dan harus kami sampaikan juga bahwa laboratorium kami adalah salah satu laboratorium dengan tingkat ketelitian tertinggi di Indonesia, mengenai teknisnya akan kami sampaikan melalui kartulis," kata Babe Haikal saat konferensi pers di Kantor BPJPH, Senin (21/4/2025)

Babe Haikal mengatakan, terhadap produk bersertifikat halal, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Terhadap produk yang tidak bersertifikat halal, BPJPH memberikan sanksi berupa peringatan instruksi kepada pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan BP Nomor 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan.

BPJPH juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan kementerian-kementerian terkait serta asosiasi e-commerce untuk menghentikan penayangan sembilan produk tersebut.

"Kami menghimbau kepada masyarakat Indonesia untuk laporkan bila menemukan produk yang mencurigakan dan yang tidak aman dan tidak halal melalui layanan halal.go.id serta aktif untuk melihat dan mengikuti," ujar Babe Haikal.

Produk Pangan Olahan yang Terdeteksi Mengandung Unsur Babi (Porcine):

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow

2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy

3. Chomp Chomp Car Mallow 

4. Chomp Chomp Flower Mallow 

5. Chomp Chomp Marshmallow Bentuk Tabung

6. Hakiki Gelatin 

7. Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila 

8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk

9. SWEETME Marshmallow Rasa Coklat

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |