REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Otto Hasibuan mengatakan kebijakan penarikan royalti musik sebagai kepentingan melindungi pencipta dan pengguna lagu. Ia menegaskan aturan dalam UU yang mengatur terkait hak cipta perlu dilakukan pembenahan dengan menyesuaikan perkembangan zaman.
Penyesuaian itu, ujar dia, antara lain adalah setiap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) harus bisa menyesuaikan sebagai menemukan solusi atas polemik royalti lagu untuk musisi tersebut. "Jadi mudah-mudahan, kalau ini perubahan undang-undang berjalan terkait hak cipta bisa menjadi ketegasan hukum. Karena saya tahu beberapa hasil pengadilan ada yang tidak sesuai harapan masyarakat," terangnya, Jumat (8/8/2025).
Selain itu, dari beberapa perkara di persidangan mengenai permasalahan hak cipta karya juga saat ini telah menjadi perhatian lebih dari pemerintah. Kebijakan baru diharap bisa menjadi solusi atas jawaban yang selama ini diharapkan masyarakat.
"Kasus di Bali umpamanya dan juga Agnez Mo dan sebagainya. Ini merupakan perhatian pemerintah dan semoga dengan kasus seperti itu pemerintah segera dapat menyesuaikan perubahan Undang-undang sebagai kepentingan masyarakat," kata dia.
Nantinya perwakilan LMK akan ada di setiap daerah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
"LMK ini nantinya akan bertempat di provinsi. Nanti diserahkan sepenuhnya kepada Komisioner LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait untuk menetapkan di provinsi mana saja perwakilan itu diadakan," ucap Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkum Razilu, saat ditemui usai acara pelantikan Komisioner LMKN periode 2025-2028 di Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Selain perwakilan LMK di daerah, dia menuturkan Permenkum 27/2025 turut memangkas dana operasional LMKN menjadi 8 persen dari 20 persen total royalti. Dengan begitu, terdapat tambahan sisa dana sebesar 12 persen yang bisa dibagi kepada para pemegang hak dan pencipta.
Kemudian, Permenkum juga mengubah hampir 80 persen komposisi Komisioner LMKN menjadi masing-masing dua perwakilan pemerintah, satu perwakilan LMK, dan satu perwakilan pencipta atau pemilik hak terkait, baik di Komisioner LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait.
Adapun dalam susunan komisioner sebelumnya, Razilu menuturkan perwakilan pemerintah hanya satu orang di masing-masing Komisioner LMKN. "Jadi ini menjawab adanya anggapan bahwa pemerintah kurang care, kurang hadir dalam hal royalti ini," ungkapnya.
Dalam Permenkum baru, Razilu mengungkapkan diatur pula klaster layanan publik yang bersifat komersial lantaran sebelumnya layanan publik bersifat komersial yang diatur untuk ditarik royalti hanya 14 jenis. Sehingga ada aturan lebih detail klaster perhotelan, restoran, tempat hiburan, perkantoran, dan sebagainya, yang akan ditarik royalti.
"Jadi itu yang saya bilang tadi, teman-teman LMKN harus segera berembuk, kemudian bersama dengan para pengguna untuk merumuskan besaran daripada royalti itu sendiri," ucap dia.
Razilu berharap dengan berbagai aturan baru dalam Permenkum 207/2025, kesejahteraan para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemegang hak terkait bisa diwujudkan secara baik. "Kalau kita lihat konstruksi yang saya bicarakan, artinya akan banyak sebenarnya potensi yang kita bisa tarik terkait dengan royalti ini dari segala aspek," kata Razilu.
Masalah Sistem Distribusi...