REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) mulai merancang pembaruan Peraturan Presiden tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan menyoroti persoalan biaya penempatan dan migrasi nonprosedural. Revisi regulasi ini diharapkan dapat menutup celah praktik overcharging dan memperkuat perlindungan PMI dari risiko penipuan serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Upaya tersebut dibahas dalam Lokakarya Konsultasi kedua yang melibatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) serta Balai Latihan Kerja/Lembaga Pelatihan Kerja (BLK/LPK) di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Lokakarya ini merupakan bagian dari rangkaian konsultasi publik yang sebelumnya telah melibatkan organisasi masyarakat sipil dan perwakilan kelompok PMI pada September dan Oktober 2025. Kemenko PM menjaring masukan dari pelaku kunci yang terlibat langsung dalam proses rekrutmen, pelatihan, hingga penempatan PMI di luar negeri.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menyatakan evaluasi terhadap Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2024 menunjukkan masih adanya tantangan struktural dalam tata kelola penempatan dan pelindungan PMI.
“Perpres 130 Tahun 2024 telah memformulasikan komitmen negara untuk memperkuat pelindungan, namun evaluasi menunjukkan adanya tantangan struktural, termasuk praktik overcharging dan maraknya migrasi non-prosedural yang meningkatkan kerentanan PMI terhadap penipuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Oleh karena itu, diperlukan regulasi baru sebagai dasar kebijakan yang berkelanjutan,” ujar Leon, Senin.
Menurut Leon, penyesuaian regulasi penting seiring perubahan pasar kerja global, hambatan implementasi di lapangan, serta kebutuhan harmonisasi kelembagaan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Kontribusi ekonomi PMI yang mencatat remitansi sebesar Rp253,3 triliun pada 2024, kata dia, perlu diimbangi dengan tata kelola yang lebih adil dan berorientasi pada martabat kemanusiaan.
Leon menegaskan, lokakarya ini dirancang sebagai ruang dialog untuk merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis bukti. “Kami secara khusus mengundang P3MI dan BLK/LPK karena mereka adalah ujung tombak yang paling memahami tantangan di lapangan, mulai dari isu biaya penempatan yang mahal, kebutuhan harmonisasi kurikulum pelatihan, hingga pentingnya penguatan penegakan hukum terhadap migrasi irregular dan TPPO,” tambahnya.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah pembebanan biaya penempatan atau placement fee kepada PMI yang masih memicu praktik overcharging. Asosiasi P3MI, termasuk APJATI, dijadwalkan membahas standardisasi biaya penempatan serta mekanisme pencegahan pungutan berlebih.
Lokakarya juga menyoroti meningkatnya risiko TPPO akibat lemahnya pengawasan migrasi lintas batas. Kementerian Hukum dan HAM mengangkat penguatan penegakan hukum terhadap migrasi irregular dan TPPO, sementara IMCAA membahas pencegahan penempatan ilegal awak kapal perikanan.
Persoalan lain yang mengemuka adalah kesenjangan kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja Indonesia dengan kebutuhan pasar global. Ketidaksesuaian keterampilan kerap memaksa PMI menjalani pelatihan ulang atau uji kompetensi tambahan di negara tujuan. Asosiasi pelatihan seperti P4MI dan OPPPI membahas harmonisasi kurikulum dengan permintaan pasar internasional serta penguatan sistem sertifikasi global.
Lokakarya ini didukung International Organization for Migration (IOM). Kepala Misi IOM untuk Indonesia, Jeffrey Labovitz, menekankan pentingnya etika rekrutmen dan jalur penempatan yang aman.
“IOM mendukung penuh inisiatif Pemerintah Indonesia, melalui koordinasi Kemenko PM, untuk memperkuat tata kelola migrasi yang adil, etis, dan berbasis hak asasi manusia,” kata Jeffrey Labovitz.
Dia menjelaskan, mekanisme perlindungan di negara tujuan dan memperkuat akses terhadap penempatan prosedural adalah prioritas. “Memastikan bahwa setiap Calon PMI ditempatkan melalui jalur yang aman, tanpa dibebani biaya ilegal, dan memiliki akses bantuan hukum yang optimal adalah kunci untuk memerangi TPPO dan mewujudkan migrasi yang bermartabat,” tambahnya.
Leon menyebut hasil lokakarya ini akan menjadi bahan perancangan Peraturan Presiden baru yang berlaku mulai 2025 dan seterusnya. “Kami berharap para peserta dapat memberikan masukan untuk penyusunan Rencana Aksi terkait penguatan tata kelola dan pelindungan PMI,” kata Leon.

3 weeks ago
37







































