Kemenkum Gorontalo Perkuat Layanan Kewarganegaraan untuk Wujudkan Kepastian Status Hukum

6 hours ago 9

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menyelenggarakan Sosialisasi Kewarganegaraan dengan tema “Penguatan Layanan Kewarganegaraan untuk Mewujudkan Kepastian Status Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat” di Gorontalo, Senin (10/8/2026).

Kegiatan ini diarahkan untuk memperkuat pemahaman mengenai pentingnya status kewarganegaraan sekaligus mendorong pelayanan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Laporan kegiatan disampaikan Kiki Rizki Wardhana, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo.

Kegiatan diikuti 50 peserta yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Kementerian Agama, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Pengadilan Agama, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Gorontalo, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo, Badan Intelijen Daerah, tokoh masyarakat, serta Perhimpunan Warga Tionghoa Gorontalo

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond JH Takasenseran menyatakan, kewarganegaraan bukan sekadar persoalan administratif mengenai identitas seseorang.

Kepastian mengenai status kewarganegaraan, kata dia, sangat penting karena ketidakjelasan status bisa menimbulkan berbagai persoalan hukum dan administratif. Termasuk dalam memperoleh dokumen kependudukan, pendidikan, pekerjaan, pelayanan publik, perjalanan ke luar negeri, maupun pemenuhan hak-hak lainnya.

“Kita tidak boleh berhenti pada pemenuhan prosedur administratif. Lebih dari itu, kita harus memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya, mengetahui prosedur yang benar, memperoleh informasi yang jelas, dan mendapatkan kepastian atas proses layanan yang mereka ajukan,” ujar Raymond.

Menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Arif Rahman, penguatan layanan kewarganegaraan perlu didukung koordinasi lintas instansi agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan kepastian dalam proses layanan.

Sinergi antarinstansi juga penting untuk mendukung penyelesaian persoalan kewarganegaraan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelayanan kewarganegaraan harus memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Maka, koordinasi lintas instansi menjadi penting agar masyarakat mendapatkan informasi dan layanan yang jelas sesuai kewenangan masing-masing,” jelas Arif.

Dari sisi regulasi, sambutan Kepala Kantor Wilayah mengaitkan penyelenggaraan layanan kewarganegaraan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam kerangka organisasi, Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum disebut sebagai landasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum, termasuk pelayanan kewarganegaraan, fasilitasi, koordinasi, pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini juga memiliki relevansi dengan Asta Cita, khususnya agenda memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kehadiran unsur keimigrasian dan akademisi turut memperkaya perspektif dalam kegiatan. Narasumber yang tercantum dalam susunan acara adalah Supriyadi A Arief dari Universitas Negeri Gorontalo dan Dandi Permana, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Materi disampaikan secara panel setelah sesi pembukaan.

Kepala Kantor Wilayah menekankan, perspektif keimigrasian penting untuk memberikan pemahaman terkait status dan mobilitas warga negara, sementara perspektif akademis dan hukum diharapkan membuat pemahaman mengenai kewarganegaraan menjadi lebih komprehensif dari sisi hukum, sosial, dan akademik.

Pada akhirnya, keberhasilan pelayanan kewarganegaraan dapat dilihat dari kemampuan masyarakat memperoleh kepastian mengenai status hukumnya dan merasakan bahwa hak-haknya terlindungi.

Melalui penguatan layanan kewarganegaraan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo diharapkan terus memberikan kontribusi nyata dalam menghadirkan negara di tengah masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Fakta Kegiatan:

Kegiatan

Sosialisasi Kewarganegaraan

Tema

Penguatan Layanan Kewarganegaraan untuk Mewujudkan Kepastian Status Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat

Waktu

Senin, 10 Agustus 2026

Peserta

50 peserta

Penyelenggara

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo; laporan kegiatan disampaikan oleh Kiki Rizki Wardhana, S.T., Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |