LBH Muhammadiyah Siap Dampingi Rakyat Miskin Soal Hukum, Termasuk Kasus Judol?

3 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kasus penangkapan pemain judi online atau judol di Yogyakarta yang sempat menghebohkan publik karena modus yang digunakan pelaku dianggap 'mengakali sistem bandar' ikut mendapatkan respons dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho.

Saat dijumpai seusai acara Rakornas LBH-AP PP Muhammadiyah, ia menyampaikan sikap lembaganya terkait kemungkinan pemberian bantuan hukum kepada para pelaku sekaligus menegaskan peran LBH-AP yang rencananya akan dihadirkan di masing-masing Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia.

Menurutnya, LBH-AP Muhammadiyah tidak membatasi pemberian advokasi secara mutlak termasuk dalam kasus judol. Namun, dalam menjalankan advokasi, lembaga ini selalu menitikberatkan pada aspek nilai kebenaran dan keberpihakan pada korban yang benar-benar membutuhkan pendampingan.

"Kami melihat tidak ada batasan advokasi yang kami berikan, namun kami akan melihat dari nilai kebenaran," katanya, Ahad (10/7/2025).

"(Dalam kasus judol di Yogyakarta ini -Red), kalau ada korban atau apanya yang dia dalam posisi benar dan layak dibela, LBH Muhammadiyah terbuka untuk memberikan advokasi kepada yang bersangkutan," ucapnya menambahkan.

Akan tetapi, ia menyebut hingga kini LBH Muhammadiyah belum menerima permintaan resmi untuk mendampingi kasus tersebut, sehingga pihaknya belum melangkah lebih jauh untuk memberikan bantuan hukum. Taufiq mengatakan pendampingan hukum hanya dapat dilakukan setelah ada kuasa dari pihak yang bersangkutan.

Selain itu, LBH Muhammadiyah juga menerapkan prosedur internal yang ketat dalam menerima kasus, termasuk prioritas pendampingan bagi masyarakat miskin dan tertindas. "Dalam dunia advokat kita bisa memberikan pendampingan setelah kita mendapatkan kuasa. Yang korban atau pelaku kemudian terdakwa memberikan kuasa kepada kami tetapi sampai saat ini belum ada sehingga kami juga belum melangkah. Dan ketika kami mendapatkan permintaan mendampingi, ada SOP di kami, lalu kami akan diskusikan dengan tim apakah perkara ini layak kami dampingi atau tidak," ucapnya.

"Tentu perkara-perkara ini berkaitan dengan orang atau kaum miskin, atau memang orang-orang yang sebenarnya mampu tetapi dalam kondisi yang terdzolimi betul, seperti (kasus) Wadas, PIK 2," ujar dia.

Lebih lanjut, ia mengungkap LBH Muhammadiyah, melalui jaringan dan advokatnya selalu siap untuk terus melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat yang terpinggirkan secara sosial, ekonomi, maupun struktural. Ia menyebut pendirian organisasi advokat yang juga dilakukan dalam Rakornas ini bukan semata inisiatif kelembagaan, tetapi juga berangkat dari kebutuhan riil masyarakat akan keadilan yang belum merata.

Pendirian organisasi advokat ini juga berjalan beriringan dengan target besar LBH-AP Muhammadiyah yang ingin menghadirkan lembaga bantuan hukum di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia, mengingat saat ini baru terbentuk 80 LBH di berbagai daerah, dan akan terus dikembangkan hingga mencapai 500 LBH yang tersebar di setiap daerah.

"Targetnya adalah percepatan untuk pembentukan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Muhammadiyah di seluruh kabupaten kota se-Indonesia. Jadi ke depan itu setiap ada pimpinan daerah Muhammadiyah di Indonesia, di sana harus ada lembaga hukum Muhammadiyah, Sehingga nantinya ada sekitar 500 lembaga bantuan hukum yang tersebar di seluruh Indonesia," ucap Taufiq.

Lewat kehadiran LBH-AP ini, ia berharap dapat  menjawab berbagai persoalan hukum yang menimpa masyarakat, baik secara internal dalam tubuh persyarikatan maupun eksternal di tengah kehidupan sosial-politik Indonesia. Apalagi selama ini masih banyak masyarakat terutama dari kelompok miskin dan terpinggirkan tidak memiliki akses, keberanian, atau pengetahuan untuk membela haknya, bahkan sering kali justru menjadi korban kriminalisasi oleh aparat atau kekuatan modal. 

"Kami berharap agar LBH Muhammadiyah hadir di seluruh lapisan masyarakat, sehingga keadilan bisa dirasakan oleh semuanya. Di Rakornas ini, hampir semua isu menarik terkait penegakan hukum dibahas," kata Taufiq.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |