Memberi Contoh Praktik Korupsi, Wali Kota Depok 'Disemprot' KPK

2 days ago 16

Home > Nasional Sunday, 30 Mar 2025, 04:24 WIB

KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi.

 Dok REPUBLIKA) KPK larang mobil dinas digunakan untuk mudik dan kepala daerah dapat memberikan teladan yang baik bagi jajarannya dalam mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan aset negara. (Foto: Dok REPUBLIKA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Wali Kota Depok, Supian Suri mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran ke kampung halaman.

Seperti dikutip dari narasi yang tertulis di channel youtube Kompas TV, Supian memberi lampu hijau mobil dinas dipakai mudik dan menjelaskan ASN tetap dituntut untuk menjaga aset negara.

Hal ini juga yang membuat Supian mengeluarkan kebijakan mobil dinas bisa dipakau mudik, dengan mempertimbangkan aspek tanggung jawab ASN dalam menjaga aset negara.

Sontak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bereaksi dengan 'menyemprot' kebijakan Wali Kota Depok, Supian Suri yang dinilai tidak memberikan teladan yang baik bagi jajarannya dalam mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan aset negara.

Baca juga: Dipecat, Dikontrak Lagi karena Garansi Gubernur Jabar dan Wali Kota, Sandi Petugas Damkar Depok Dipecat Lagi

"Kepala daerah seharusnya memberikan teladan yang baik bagi jajarannya dalam mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan aset negara. Pesan ini tidak hanya kepada Supian Suri, tetapi juga kepada seluruh kepala daerah di Indonesia," tegas anggota Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (29/03/2025).

KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi.

"Khususnya pada momentum saat ini, untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idul Fitri," terang Budi.

Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Dishub Depok Siaga Selama Libur Idul Fitri 2025, Maksimalkan Pemeliharaan PJU

"Kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk aset negara/daerah harus dikelola secara tertib, baik pencatatan, perawatan, serta pemanfaatannya. Agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu," jelas Budi.

Menurut Budi, pengelolaan aset daerah juga menjadi salah satu fokus dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah.

Kepala daerah serta satuan pengawas atau inspektorat seharusnya aktif dalam melakukan pemantauan dan pengawasan agar penyalahgunaan kendaraan dinas dapat dicegah secara efektif.

"Kepala daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi," ungkapnya. (***)

Image

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |