Menperin: Kawasan Industri Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

12 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menempatkan kawasan industri sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tekanan geoekonomi dan geopolitik global. Agus menyampaikan peran strategis kawasan industri dalam agenda Fullday Penguatan Pendataan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri (KI) Menyongsong Sensus Ekonomi 2026 di Jakarta, pada pertengahan pekan ini.

Menperin menilai penguatan kawasan industri menjadi fondasi penting untuk menjaga daya saing ekonomi nasional. Kawasan industri diposisikan sebagai simpul utama aktivitas produksi, investasi, dan penyerapan tenaga kerja, sekaligus penopang stabilitas pertumbuhan ekonomi jangka menengah.

Agus menyampaikan, kinerja industri manufaktur nasional atau industri pengolahan nonmigas (IPNM) terus menunjukkan tren positif. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan IPNM pada kuartal III 2025 mencapai 5,58 persen secara tahunan (yoy), melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat sebesar 5,04 persen.

“Industri manufaktur masih menjadi kontributor terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, dengan sumbangan sebesar 1,04 persen. Ini menegaskan peran strategis sektor industri dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia,” kata Menperin di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Kontribusi IPNM terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional pada Kuartal III 2025 tercatat sebesar 17,39 persen, meningkat dibandingkan Kuartal II 2025 yang berada di angka 16,92 persen. Dari sisi perdagangan, nilai ekspor IPNM secara kumulatif sepanjang Januari hingga Oktober 2025 mencapai 187,82 miliar dolar AS atau setara 80,25 persen dari total ekspor nasional, dengan pertumbuhan 15,75 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sektor IPNM juga menyerap tenaga kerja hingga 20,31 juta orang atau sekitar 13 persen dari total tenaga kerja nasional per Agustus 2025. Dari sisi investasi, industri manufaktur memberikan kontribusi sebesar 37,73 persen terhadap total investasi nasional pada kuartal 2025.

Agus menilai tingkat utilisasi industri manufaktur yang berada di level 59,28 persen pada kuartal III 2025 masih membuka ruang ekspansi yang luas. Optimisme pelaku usaha tercermin dari Indeks Kepercayaan Industri (IKI) November 2025 yang berada di level 53,45 serta Purchasing Managers’ Index (PMI) sebesar 53,3.

“Kinerja positif industri manufaktur ini tidak terlepas dari peran kawasan industri sebagai lokasi utama kegiatan produksi,” ujarnya.

Saat ini, Indonesia memiliki 175 perusahaan kawasan industri yang beroperasi dengan total luas lahan mencapai 98.235,59 hektare dan tingkat okupansi sebesar 58,19 persen. Kawasan industri tersebut menaungi 11.970 perusahaan tenant yang menopang aktivitas ekonomi nasional.

Data BPS Kuartal III 2025 yang diolah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menunjukkan kawasan industri beserta tenant-nya berkontribusi 9,44 persen terhadap PDB nasional dan menyumbang 0,67 persen terhadap pertumbuhan ekonomi. Kawasan industri juga menyerap investasi hingga Rp 6.744,58 triliun serta menyediakan lapangan kerja bagi sekitar 2,35 juta tenaga kerja.

Dalam upaya memperkuat daya saing kawasan industri, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri yang akan berlaku mulai 23 Januari 2026. Regulasi tersebut diarahkan untuk membentuk kawasan industri yang berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan.

“Kami juga tengah memperkuat kerangka regulasi melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri, agar berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapi pengelola kawasan industri dapat diatasi secara komprehensif,” ungkap Agus.

Ia optimistis penguatan regulasi dan peningkatan daya saing kawasan industri akan mendorong minat investasi, menciptakan efek berganda bagi perekonomian, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada 2029. Menperin juga menekankan pentingnya pendataan KEK dan kawasan industri yang akurat untuk mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 sebagai dasar perumusan kebijakan industri yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |