Modus Ban Mobil Kempis di Depok, Uang Rp 300 Juta Dirampas, Uang Berhaburan di Jalan

3 hours ago 3

Home > Nasional Friday, 11 Jul 2025, 15:47 WIB

Seusai transaksi sekitar pukul 11.30 WIB, korban langsung kembali menuju kediamannya di daerah Pengasinan, Kota Depok.

 Dok REPUBLIKA) Foto ilustarsi uang. (Foto: Dok REPUBLIKA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Modus penipuan ban mobil kempis, seorang wanita alami korban kejahatan, uang Rp 300 juta di rampas dari dalam mobil yang dikendarainya.

Rekan korban sempat berusaha mencegah, akibatnya uang yang dirampas berhaburan di jalan raya.

Kronologisnya, perampasan itu terjadi di depan bengkel Jalan Parung Ciputat, RT 02 RW 10, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, pada Kamis (10/07/2025) pukul 11.41 WIB.

Baca juga: Cuaca Ekstrem, Warga di Cinere Depok Diimbau untuk Waspada Bencana

Kasus bermula saat korban perempuan berinisial US bersama seorang rekannya berangkat dari rumah menuju bank di Parung sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan mobil untuk mengambil uang tunai sebesar Rp 300 juta.

Seusai transaksi sekitar pukul 11.30 WIB, korban langsung kembali menuju kediamannya di daerah Pengasinan, Kota Depok.

Dalam perjalanan pulang, tepatnya di depan Polsek Parung, seorang pengendara sepeda motor memberi tahu bahwa ban mobil korban bocor.

Korban pun mencari tempat aman untuk menepi dan akhirnya berhenti di depan ruko bengkel di wilayah Bojongsari.

Baca juga: Gerakan Mandiri Kelola Sampah, Kelurahan Kukusan Depok Resmi Miliki Hanggar Maggot

Saat korban dan saksi turun dari mobil untuk memeriksa ban, tiba-tiba terdengar teriakan dari saksi lainnya yang melihat pelaku tengah mengambil tas dari dalam kendaraan.

"Dengan sigap, salah satu pelaku diamankan oleh saksi di lokasi kejadian. Tak berselang lama, warga sekitar turut membantu dan berhasil mengamankan pelaku lainnya," jelas Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari kepada wartawan, Jumat (11/07/2025).

Polsek Bojongsari masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Kedua pelaku telah dibawa ke Mapolsek Bojongsari untuk proses hukum.

Baca juga: Wali Kota Depok Tegaskan Komit Tingkatkan Pembangunan Infrastruktur hingga Pendidikan

"Saat kejadian, sebagian uang hasil kejahatan sempat berhamburan di jalan," terangnya.

Namun petugas dan warga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 138.300.000 tersebut. Sementara itu, kerugian korban masih cukup besar yakni mencapai Rp 161.700.000.

Kedua tersangka berinisial RS dan N dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polsek Bojongsari mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat membawa uang dalam jumlah besar. (***)

Image

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |