Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dengan TPPU di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (23/7/2026) malam. Tim Jaksa Khusus Kejagung melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi penanganan kasus korupsi PT Asabri. Kejagung menitipkan Febrie ke sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (FOTO : Prayogi/Republika)
Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait penanganan kasus korupsi PT Asabri. (FOTO : Prayogi/Republika)
Dalam proses penahanan, Febrie Adriansyah tampak tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol. (FOTO : Prayogi/Republika)
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah penyidik menilai telah memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. (FOTO : Prayogi/Republika)
Kejaksaan Agung menitipkan Febrie Adriansyah di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama menjalani masa penahanan. (FOTO : Prayogi/Republika)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait penanganan kasus korupsi PT Asabri.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie langsung ditahan oleh Tim Jaksa Khusus Kejaksaan Agung dan dititipkan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan penyidikan.
sumber : Republika

3 hours ago
5







































