REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menyoroti pentingnya pembukaan akses data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang lebih detail agar bank dapat menilai risiko kredit secara lebih akurat. Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menilai, fenomena debitur dengan banyak pinjaman kecil namun bermasalah perlu menjadi perhatian.
Menurut Nixon, hingga kini belum ada keputusan final terkait kebijakan tersebut. Industri perbankan masih diminta memberi masukan, dan aturan diperkirakan baru terbit dalam waktu sekitar dua bulan.
“Kita meminta, kan belum peraturannya final, mungkin dua bulan lagi. Jadi, kita minta supaya bisa lihat berapa rekeningnya,” ujar Nixon dalam Taklimat Media Paparan Kinerja Kuartal I 2026 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Menara BTN, Jakarta, Rabu (15/4/2026) sore.
Ia mengaku pernah menemukan kasus satu orang memiliki lebih dari 30 pinjaman dengan nilai kecil, mulai dari kartu kredit, buy now pay later (BNPL), hingga kredit kendaraan bermotor dan seluruhnya macet.
“Saya pernah lihat sendiri, satu orang bisa punya lebih dari 30 rekening. Semuanya macet. Masa masih dikasih kredit lagi? Kan make sense,” ungkapnya.
Nixon menilai kondisi tersebut tidak selalu berkaitan dengan penipuan atau praktik ilegal. Namun, jika jumlah pinjaman terlalu banyak dan bermasalah, hal itu mencerminkan perilaku atau karakter debitur.
“Kalau satu dan dia korban, misalnya pinjol, kita paham. Tapi kalau dia punya 30 rekening, itu kan berarti karakter,” ujarnya.
Karena itu, ia menegaskan keputusan kredit sebaiknya tetap berada di tangan bank sebagai pihak yang menanggung risiko.
“Biarkan bank yang memutus. Karena kalau macet, tanggung jawabnya bank,” ucap Nixon.
Ia juga menekankan perbankan tetap menghormati aturan yang sedang disusun otoritas. Pembahasan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final.
“Mereka lagi menggodok. Ini kan masukan dari kita, kita sabar saja,” katanya.
Menurut Nixon, akses data yang lebih lengkap akan membantu bank membedakan antara debitur yang benar-benar korban sistem dengan mereka yang memiliki kebiasaan buruk dalam berutang.
“Kalau ada orang punya 30 pinjaman, masing-masing kecil tapi semuanya macet, apakah layak dikasih kredit besar? Kalau Rp 200 ribu saja tidak dibayar, gimana mau dikasih ratusan juta,” ujarnya.
Meski demikian, BTN menegaskan SLIK bukan satu-satunya acuan dalam persetujuan kredit. Direktur Risk Management BTN Setiyo Wibowo menjelaskan, perbankan menggunakan prinsip 5C dalam menilai debitur, yakni character, capacity, capital, collateral, condition.
“SLIK itu hanya salah satu indikator untuk melihat histori pembayaran. Tapi keputusan kredit tidak hanya dari situ,” kata Setiyo.
Ia menyebut lima aspek yang dinilai meliputi karakter, kapasitas bayar, modal, agunan, dan kondisi ekonomi. Dengan demikian, nasabah dengan catatan SLIK baik belum tentu otomatis lolos, begitu pula sebaliknya.
“Kalau gajinya tidak cukup, tetap tidak bisa. Atau agunannya bermasalah, juga jadi pertimbangan,” ujarnya.

12 hours ago
8














































