Pekerja Pembangkit Listrik Tolak Masuk Kategori Jasa Penunjang

8 hours ago 9

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services (PIPS) meminta pemerintah mengkaji ulang ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang memasukkan sektor ketenagalistrikan ke dalam kategori jasa penunjang. Menurut serikat pekerja, pekerjaan operator dan pemeliharaan pembangkit listrik merupakan pekerjaan inti yang membutuhkan kompetensi serta sertifikasi khusus.

Ketua Umum Serikat Pekerja PIPS Suryawan mengatakan, ketentuan dalam Pasal 3 poin 2F berpotensi menimbulkan persoalan bagi pekerja di sektor pembangkitan listrik. Ia menilai pekerjaan yang dijalankan para operator dan teknisi tidak dapat disamakan dengan pekerjaan penunjang karena membutuhkan keahlian spesifik yang diperoleh melalui pelatihan dan sertifikasi.

"Kenapa kami sebut tidak layak? Karena ketika pekerja kami berhenti tidak bisa digantikan langsung oleh orang baru. Karena pegawai kami memiliki kompetensi khusus yang tidak didapat secara instan," ujar Suryawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Suryawan mengatakan, pihaknya telah berdialog dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait keberatan tersebut. Dalam pertemuan itu, kata dia, Kemnaker menyampaikan komitmen untuk melakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang ditargetkan selesai paling lambat pada Juli 2026.

Meski demikian, Serikat PIPS menegaskan akan terus mengawal proses revisi hingga menghasilkan aturan yang dinilai lebih sesuai dengan karakteristik pekerjaan di sektor ketenagalistrikan.

"Kami berkomitmen mengawal revisi tersebut, tetapi apabila hasilnya masih tidak sesuai, kami akan melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar," kata Suryawan.

Menurut dia, keberatan serikat pekerja bukan semata terkait status ketenagakerjaan, melainkan juga menyangkut aspek kesejahteraan pekerja. Suryawan menilai pengelompokan sektor ketenagalistrikan sebagai jasa penunjang dapat membuka ruang bagi praktik pengupahan yang tidak mencerminkan kompetensi pekerja.

"Karena ini menjadi celah bagi pengusaha-pengusaha nakal atau oknum-oknum untuk menjadikan dasar peraturan tersebut untuk menjegal kami dan hanya memberikan upah kami sebatas UMP saja," ujarnya.

Suryawan menyebut sekitar 4.900 pekerja berpotensi terdampak apabila ketentuan tersebut tetap berlaku. Mereka terdiri atas pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Pandangan serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Serikat PIPS Sigit Pambudi. Ia menilai operator pembangkit merupakan tenaga kerja terampil yang memegang peran penting dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional.

Menurut Sigit, operator pembangkit telah mengantongi sertifikasi dan menjalankan tugas pada objek vital nasional sehingga tidak tepat apabila dikategorikan sebagai tenaga penunjang.

"Kalau operator objek vital nasional dinyatakan sebagai penunjang lalu berhenti, apa yang terjadi? Padam seluruh negeri," kata Sigit.

Ia menambahkan keberlangsungan operasional pembangkit listrik memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi dan pelayanan publik. Karena itu, keberadaan operator dan tenaga pemeliharaan dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan energi nasional.

"Jika operator objek vital nasional hanya dianggap sebagai tenaga penunjang, lalu apa yang terjadi ketika mereka berhenti bekerja, pembangkit terganggu, listrik padam, roda ekonomi melambat, pelayanan publik terhenti, dan ketahanan energi nasional berada dalam risiko," ujar Sigit.

Serikat PIPS berharap revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dapat mengakomodasi karakteristik pekerjaan di sektor ketenagalistrikan, sehingga pengaturan ketenagakerjaan tetap memberikan perlindungan terhadap pekerja sekaligus menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |