Penumpang menaiki bus Transjakarta di Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Subsidi Transportasi bagi Pekerja Jakarta. Subsidi transportasi umum tersebut diberikan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan serta memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KJP). Para penerima subsidi nantinya akan bebas biaya saat menggunakan fasilitas transportasi umum meliputi Transjakarta, MRT hingga LRT Jakarta. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Penumpang menempelkan uang elektronik saat akan menaiki MRT Jakarta dari Stasiun MRT Bundaran HI di Jakarta, Kamis (6/11/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Subsidi Transportasi bagi Pekerja Jakarta. Subsidi transportasi umum tersebut diberikan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan serta memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KJP). Para penerima subsidi nantinya akan bebas biaya saat menggunakan fasilitas transportasi umum meliputi Transjakarta, MRT hingga LRT Jakarta. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Penumpang menaiki bus Transjakarta di Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Subsidi Transportasi bagi Pekerja Jakarta. Subsidi transportasi umum tersebut diberikan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan serta memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KJP). Para penerima subsidi nantinya akan bebas biaya saat menggunakan fasilitas transportasi umum meliputi Transjakarta, MRT hingga LRT Jakarta. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Suasana jalanan saat jam pulang kerja di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Subsidi Transportasi bagi Pekerja Jakarta. Subsidi transportasi umum tersebut diberikan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan serta memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KJP). Para penerima subsidi nantinya akan bebas biaya saat menggunakan fasilitas transportasi umum meliputi Transjakarta, MRT hingga LRT Jakarta. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Penumpang menaiki MRT Jakarta dari Stasiun MRT Bundaran HI di Jakarta, Kamis (6/11/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Subsidi Transportasi bagi Pekerja Jakarta. Subsidi transportasi umum tersebut diberikan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan serta memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KJP). Para penerima subsidi nantinya akan bebas biaya saat menggunakan fasilitas transportasi umum meliputi Transjakarta, MRT hingga LRT Jakarta. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Penumpang menaiki bus Transjakarta di Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Subsidi Transportasi bagi Pekerja Jakarta. Subsidi transportasi umum tersebut diberikan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan serta memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KJP). Para penerima subsidi nantinya akan bebas biaya saat menggunakan fasilitas transportasi umum meliputi Transjakarta, MRT hingga LRT Jakarta. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Penumpang menaiki MRT Jakarta dari Stasiun MRT Bundaran HI di Jakarta, Kamis (6/11/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Subsidi Transportasi bagi Pekerja Jakarta. Subsidi transportasi umum tersebut diberikan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan serta memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KJP). Para penerima subsidi nantinya akan bebas biaya saat menggunakan fasilitas transportasi umum meliputi Transjakarta, MRT hingga LRT Jakarta. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Penumpang menaiki MRT Jakarta dari Stasiun MRT Bundaran HI di Jakarta, Kamis (6/11/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Subsidi Transportasi bagi Pekerja Jakarta. Subsidi transportasi umum tersebut diberikan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan serta memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KJP). Para penerima subsidi nantinya akan bebas biaya saat menggunakan fasilitas transportasi umum meliputi Transjakarta, MRT hingga LRT Jakarta. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Penumpang menaiki bus Transjakarta di Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Subsidi Transportasi bagi Pekerja Jakarta. Subsidi transportasi umum tersebut diberikan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan serta memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KJP). Para penerima subsidi nantinya akan bebas biaya saat menggunakan fasilitas transportasi umum meliputi Transjakarta, MRT hingga LRT Jakarta. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Penumpang menaiki bus Transjakarta di Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Subsidi Transportasi bagi Pekerja Jakarta. Subsidi transportasi umum tersebut diberikan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan serta memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KJP). Para penerima subsidi nantinya akan bebas biaya saat menggunakan fasilitas transportasi umum meliputi Transjakarta, MRT hingga LRT Jakarta. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penumpang menaiki MRT Jakarta dari Stasiun MRT Bundaran HI di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Subsidi Transportasi bagi Pekerja Jakarta.
Subsidi transportasi umum tersebut diberikan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan serta memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KJP).
Para penerima subsidi nantinya akan bebas biaya saat menggunakan fasilitas transportasi umum meliputi Transjakarta, MRT hingga LRT Jakarta.
sumber : Republika

3 hours ago
4

































