Pembagian Harta Gono-Gini: Menjaga Keadilan bagi Perempuan dalam Perspektif Muamalah Islam

11 hours ago 10

Image Arivia Ramadani

Agama | 2026-07-21 00:45:02

Dalam kehidupan rumah tangga, pernikahan tidak hanya membangun ikatan emosional dan spiritual, tetapi juga melahirkan hubungan ekonomi antara suami dan istri. Selama masa perkawinan, berbagai harta diperoleh melalui usaha bersama, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ketika terjadi perceraian atau kematian salah satu pasangan, pembagian harta bersama atau harta gono-gini sering menjadi persoalan yang memicu perselisihan.

Dalam perspektif muamalah Islam, persoalan harta harus diselesaikan berdasarkan prinsip keadilan (al-'adl), kemaslahatan (maslahah), dan perlindungan terhadap hak setiap pihak. Oleh karena itu, pembagian harta gono-gini tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan hukum positif, tetapi juga sebagai bentuk implementasi nilai-nilai keadilan yang diajarkan Islam.

Konsep Harta dalam Islam

Islam mengakui bahwa suami dan istri memiliki hak kepemilikan yang terpisah. Harta yang dimiliki seseorang sebelum menikah tetap menjadi milik pribadi, begitu pula harta yang diperoleh melalui warisan, hibah, atau hadiah yang diberikan secara khusus kepada salah satu pihak. Hal ini menunjukkan bahwa Islam menghormati hak kepemilikan individu.

Di sisi lain, harta yang diperoleh selama perkawinan melalui kerja sama atau kontribusi kedua belah pihak dapat dipandang sebagai harta bersama berdasarkan prinsip syirkah (kemitraan). Dalam praktik muamalah, syirkah merupakan bentuk kerja sama yang menempatkan setiap pihak memiliki hak sesuai kontribusi dan kesepakatan.

Perempuan dan Kontribusi dalam Rumah Tangga

Salah satu persoalan yang sering muncul adalah anggapan bahwa hanya pihak yang memperoleh penghasilan yang berhak atas sebagian besar harta bersama. Pandangan tersebut kurang sejalan dengan semangat keadilan Islam.

Seorang istri yang mengurus rumah tangga, mendidik anak, serta memberikan dukungan moral kepada suami sesungguhnya telah memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap keberhasilan ekonomi keluarga. Meskipun kontribusi tersebut tidak selalu menghasilkan pendapatan secara langsung, nilainya tetap memiliki arti yang sangat penting.

Dalam maqashid syariah, perlindungan terhadap harta (hifzh al-mal) tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan, tetapi juga memastikan bahwa hak setiap pihak tidak diabaikan. Oleh sebab itu, pengakuan terhadap kontribusi perempuan dalam rumah tangga merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan.

Pembagian Harta Gono-Gini dalam Perspektif Muamalah Islam

Muamalah Islam menekankan bahwa penyelesaian sengketa harta sebaiknya dilakukan melalui musyawarah (syura) dan kesepakatan yang adil. Apabila kesepakatan tidak dapat dicapai, penyelesaian dapat dilakukan melalui lembaga peradilan yang mempertimbangkan bukti, kontribusi masing-masing pihak, serta prinsip keadilan.

Dalam konteks Indonesia, pembagian harta bersama sering mengacu pada ketentuan hukum yang memberikan bagian yang sama kepada suami dan istri, kecuali terdapat perjanjian perkawinan atau alasan hukum lain yang mengharuskan pembagian berbeda. Pendekatan ini pada dasarnya sejalan dengan nilai keadilan dalam Islam apabila kedua pihak memang sama-sama berkontribusi terhadap terbentuknya harta tersebut.

Namun demikian, Islam juga membuka ruang untuk pembagian yang berbeda apabila terdapat bukti bahwa kontribusi salah satu pihak jauh lebih besar atau terdapat kesepakatan yang dibuat secara sukarela tanpa adanya paksaan. Dengan demikian, keadilan dalam Islam tidak selalu identik dengan pembagian yang sama rata, melainkan pembagian yang proporsional sesuai kondisi dan hak masing-masing.

Nilai Keadilan sebagai Tujuan Utama

Islam menolak segala bentuk kezaliman dalam hubungan ekonomi, termasuk penguasaan harta secara sepihak setelah perceraian. Al-Qur'an memerintahkan umat Islam untuk menegakkan keadilan dalam setiap urusan, termasuk dalam pembagian harta.

Keadilan yang dimaksud bukan hanya memberikan hak kepada yang berpenghasilan, tetapi juga menghargai seluruh bentuk kontribusi yang telah menjaga keberlangsungan keluarga. Oleh karena itu, perempuan tidak boleh dirugikan hanya karena perannya lebih banyak berada di ranah domestik.

Prinsip ini menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang menjunjung tinggi keseimbangan antara hak dan kewajiban. Suami maupun istri memiliki kedudukan yang sama sebagai subjek hukum yang berhak memperoleh perlindungan atas harta yang menjadi haknya.

Kesimpulan

Pembagian harta gono-gini dalam perspektif muamalah Islam merupakan upaya mewujudkan keadilan, bukan sekadar membagi kekayaan setelah berakhirnya perkawinan. Islam mengakui kepemilikan individu sekaligus menghargai kerja sama yang menghasilkan harta bersama. Kontribusi perempuan, baik dalam bentuk penghasilan maupun peran domestik, memiliki nilai yang harus dihormati dalam proses pembagian harta.

Dengan mengedepankan musyawarah, kejujuran, dan prinsip keadilan, penyelesaian pembagian harta bersama dapat memberikan perlindungan terhadap hak suami maupun istri tanpa menimbulkan kezaliman. Pada akhirnya, penerapan nilai-nilai muamalah Islam diharapkan mampu menciptakan penyelesaian yang membawa kemaslahatan, menjaga martabat para pihak, dan mencerminkan ajaran Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi keadilan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |