REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mendorong eksplorasi laut dalam dengan mengizinkan perusahaan-perusahaan mencari logam kritis di perairan internasional. Langkah tersebut diprediksi akan menghadapi tantangan lingkungan dan hukum.
Eksplorasi laut dalam merujuk pada kegiatan pencarian dan pemanfaatan sumber daya mineral di dasar laut pada kedalaman ribuan meter, wilayah yang selama ini relatif jarang dijamah manusia. Pemerintahan Trump melihat laut dalam sebagai sumber baru mineral penting yang dibutuhkan untuk teknologi modern, seperti kendaraan listrik dan perangkat elektronik.
Melalui aturan baru yang dikeluarkan Badan Kelautan dan Atmosfer Nasional AS (National Oceanic and Atmospheric Administration/NOAA), pemerintah AS menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan eksplorasi dan penambangan laut dalam. Proses perizinan yang sebelumnya terpisah-pisah kini digabung menjadi satu jalur agar lebih cepat.
Kebijakan ini sejalan dengan perintah eksekutif Trump yang bertujuan memperkuat industri penambangan laut dalam AS, sekaligus mengurangi ketergantungan pada China yang saat ini menguasai pasokan banyak logam kritis dunia.
Berdasarkan siaran pers pemerintah AS, Rabu (21/1/2026) dikutip dari Reuters, dalam peraturan itu pemerintah AS akan mengonsolidasikan proses perizinan dan pemberian izin dalam satu tinjauan yang lebih ringkas. Salah satu target utama eksplorasi laut dalam adalah polymetallic nodules atau nodul polimetalik.
Nodul ini berupa batuan berbentuk seperti kentang yang tersebar di dasar laut, terutama di Samudra Pasifik. Di dalamnya terkandung berbagai logam bernilai tinggi, seperti nikel, tembaga, dan kobalt, yang merupakan bahan kunci dalam pembuatan baterai kendaraan listrik, ponsel, dan perangkat elektronik lainnya.
Karena kandungan logamnya yang tinggi, polymetallic nodules dipandang sebagai solusi potensial untuk memenuhi kebutuhan mineral global yang terus meningkat seiring transisi energi dan perkembangan teknologi. Perusahaan seperti The Metals Company dari Kanada bahkan sudah mulai mengajukan izin eksplorasi untuk menjadi yang pertama mengembangkan mineral laut dalam secara komersial.
Perintah Trump mengarahkan pemerintahannya untuk mempercepat penerbitan izin penambangan berdasarkan Deep Seabed Hard Minerals Resource Act (DSHMRA) 1980 serta membangun mekanisme perizinan di U.S. Outer Continental Shelf (OCS), wilayah yang terletak di luar garis pantai negara bagian AS, umumnya dimulai sekitar 3 mil laut dari pantai dan membentang hingga batas terluar landas kontinen negara tersebut.
DSHMRA merupakan undang-undang AS yang memberikan dasar hukum nasional bagi eksplorasi dan penambangan mineral keras di dasar laut dalam, terutama di wilayah laut internasional yang berada di luar yurisdiksi negara mana pun. Di tingkat internasional, pengaturan penambangan laut dalam seharusnya berada di bawah kewenangan International Seabed Authority (ISA), lembaga yang dibentuk melalui Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).
Namun, meskipun ISA telah bertahun-tahun membahas standar penambangan di perairan internasional, aturan tersebut belum juga difinalisasi karena perbedaan pandangan negara-negara anggota terkait batas yang dapat diterima atas debu sedimen, kebisingan, dan dampak ekologis lainnya.
Posisi Amerika Serikat menjadi unik karena negara ini belum meratifikasi UNCLOS, sehingga tidak terikat penuh pada rezim ISA, tetapi tetap berkepentingan terhadap pemanfaatan sumber daya dasar laut.
Secara hukum, setiap negara memiliki hak untuk mengizinkan penambangan laut dalam di wilayah perairannya sendiri, yang umumnya mencakup hingga sekitar 200 mil laut dari garis pantai. Karena itu, perusahaan-perusahaan mulai melirik perairan AS sebagai lokasi yang relatif lebih pasti secara regulasi dibanding laut internasional.
Situasi ini memperkuat dorongan pemerintahan Trump untuk mempercepat perizinan di perairan nasional, seiring meningkatnya minat industri terhadap mineral kritis di dasar laut.
Perdebatan tajam pun muncul antara pendukung dan penentang penambangan laut dalam. Para pendukung berargumen praktik ini dapat mengurangi kebutuhan akan pertambangan skala besar di darat, yang sering memicu konflik sosial dan penolakan masyarakat di wilayah tambang.
Sebaliknya, kelompok lingkungan hidup menilai penambangan laut dalam sebagai ancaman serius bagi ekosistem yang masih sangat sedikit dipahami dan memperingatkan aktivitas industri di dasar laut berpotensi menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati secara permanen dan tidak dapat dipulihkan.

1 week ago
35




































