Home > Nasional Tuesday, 22 Apr 2025, 19:24 WIB
Polisi menyita sebanyak 43.215 butir obat ilegal, termasuk tramadol dan jenis lain yang tergolong dalam daftar G.

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro (Polrestro) Depok menangkap 27 orang penjual obat terlarang yang masuk dalam obat oleh daftar G.
Para tersangka sudah melakukan penjualan obat daftar G selama Januari hingga April 2025. Barang bukti berupa puluhan ribu butir obat ilegal daftar G sudah diamankan di Mapolrestro Depok.
Polisi menyita sebanyak 43.215 butir obat ilegal, termasuk tramadol dan jenis lain yang tergolong dalam daftar G.
Baca juga: Kasus Pembakaran Mobil Polisi, GRIB Depok Dukung Penuh Tindakan Tegas
"Penindakan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menindak penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar. Kami mengamankan 27 tersangka dari sembilan kecamatan di Kota Depok," ungkap Kepala Satresnarkoba Polres Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan dalam keterangan yang diterima, Senin (21/04/2025).
Menurut Yefta, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menjajakan barang ilegal tersebut, di antaranya sebagai toko sembako dan kelontong, serta menggunakan sistem COD (Cash on Delivery) yang dilakukan dengan pertemuan langsung.
"Mereka memanfaatkan WhatsApp untuk bertransaksi. Penyerahan barang dilakukan di titik-titik seperti entah terminal atau pinggir jalan," terangnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 6 Orang Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Depok
Lanjut Yefta, sebagian besar pelaku sudah memiliki pelanggan tetap, dengan penghasilan mencapai Rp 800 ribu hingga Rp1 juta per hari dari penjualan obat-obatan ilegal ini.
"Jumlah tersebut merupakan keuntungan kotor dari mereka. Beberapa dari mereka juga diketahui sebagai pengguna aktif dari obat yang dijual, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan saat penangkapan," ungkapnya.
Salah satu temuan paling mengkhawatirkan dalam kasus ini adalah fakta bahwa sebagian besar konsumen adalah anak-anak remaja dan sekolah.
Baca juga: Polrestro Depok Amankan Pelaku Penjualan Obat Daftar G Selama Januari-April 2025
"Obat-obatan ini kerap dikonsumsi ketika nongkrong. Kebanyakan memang remaja, mungkin juga ada yang masih sekolah," jelas Yefta.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa mayoritas tersangka bukan warga Kota Depok. Hingga kini, pihak kepolisian masih menelusuri asal muasal pasokan obat-obatan tersebut.
"Para pelaku sangat tertutup, belum kooperatif mengungkap siapa pemasok utama atau produsennya. Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023, Pasal 435 dan 436 dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara," pungkas Yefta. (***)