Home > Kabar Thursday, 24 Apr 2025, 21:33 WIB
Pelaku penyelundupan diancam dua tahun kurungan dan denda Rp 2 miliar.

SumatraLink.id (LAMPUNG) – Sebanyak 326 individu burung dalam kemasan boks asal Sumatra gagal diselundupkan ke Pulau Jawa, Rabu (23/4/2025) malam. Ratusan burung sebagian besar masuk satwa dilindungi ditemukan petugas di dekat kabin sopir truk di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Petugas gabungan terdiiri dari Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung bersama NGO Flight Protecting Indonesia’s Birds dan Polairud mengamankan sebuah truk yang mengangkut sejumlah boks plastik berisi ratusan individu burung tanpa dokumen resmi.
“Dari operasi yang dilakukan tadi malam, kami berhasil mengamankan 326 ekor burung, dimana hampir separuhnya merupakan jenis dilindungi,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian Provinsi Lampung drh Donni Muksydayan dalam keterangan persnya, Kamis (24/4/2025).
Petugas memeriksa truk dan menemukan puluhan boks plastik berisi ratusan burung di dalam kabin sopir. Petugas lalu mengarahkan kendaraan ke Kantor Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni untuk pemeriksaan lanjutan.
Dari 326 individu burung terdapat 132 individu burung masuk satwa dilindungi. Keterangan yang diperoleh, jenis burung yang dilindungi terdiri dari 22 individu Burung Madu Sepah Raja, 49 Cica Daun Sayap Biru (Cucak Ranting), 28 Cica Daun Kecil (Cucak Ijo Mini), 30 Cica Daun Besar (Cucak Ijo), 3 Cica Daun Sumatra (Kinoi).
Sedangkan jenis lainnya yakni 35 individu Burung Madu Pengantin (Kolibri Ninja), 132 Madu Sriganti (Kolibri), 11 Siri-siri, 12 Cucak Jenggot, 4 Kapas Tembak.
Keterangan sopir truk, burung-burung tersebut dititipkan oleh seseorang, dan diangkut dari pinggir jalan di wilayah Pekanbaru, Riau, dan rencananya akan dibawa ke Cakung, Jakarta Timur dan Bekasi.
Donni mengatakan, terhadap pelaku pelanggaran berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pelaku dapat diancam kurungan 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Seluruh satwa kini berada di bawah pengawasan Karantina Lampung untuk penanganan lebih lanjut. Sementara, proses hukum terhadap pelaku masih berjalan.
“Harapan kedepannya semoga kasus ini bisa membuat masyarakat semakin patuh, membuat efek jera. Kasus ini sedang kita proses penyidikan,” kata Donni. (Emye)
Editor: Mursalin Yasland