Puluhan Ribu Tentara Asing Gabung IDF, dari Mana Paling Banyak?

14 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, GAZA – Investigasi terbaru menunjukkan puluhan ribu tentara asing dan berkewarganegaraan ganda bergabung dengan pasukan penjajahan Israel (IDF) selama genosida di Gaza berlangsung. Amerika Serikat jadi penyumbang personel terbanyak dalam aksi militer yang sejauh ini menewaskan 72 ribu warga Gaza itu.

Data yang dilansir Declassified UK tersebut menunjukkan bahwa 43.194 warga negara ganda dan 3.913 warga negara multinasional terdaftar di IDF. Ini berarti 47.107 tentara memegang kewarganegaraan Israel dan setidaknya satu warga negara lainnya.

Media investigasi tersebut melaporkan bahwa angka-angka itu diperoleh melalui permintaan Kebebasan Informasi yang diserahkan militer Israel.

Kelompok terbesar berasal dari AS, dengan 12.135 warga negara ganda AS-Israel dan 1.207 warga multinasional AS – totalnya 13.342 warga AS. Prancis menyusul dengan 6.127 warga negara ganda dan 337 warga negara multinasional. 

Jumlah signifikan juga tercatat di Rusia (5.067), Jerman (3.901), Ukraina (3.210), Rumania (1.675) dan Polandia (1.668).

Sementara lebih dari 2.000 warga negara Inggris bertugas di militer Israel selama genosida di Gaza. Jumlah itu terdiri dari 1.686 warga negara ganda Inggris-Israel dan 383 orang lainnya berkewarganegaraan Inggris, Israel dan setidaknya satu warga negara tambahan bertugas di Pasukan Pertahanan Israel (IDF) pada Maret 2025. 

Total gabungannya mencapai 2.069 warga negara Inggris. Kontingen Inggris merupakan bagian dari kelompok warga negara asing yang bertugas di militer Israel. 

Middle East Monitor melansir, temuan ini telah mendorong seruan baru bagi pihak berwenang Inggris untuk memeriksa apakah warga negara Inggris yang bertugas di IDF terlibat dalam pelanggaran hukum internasional selama serangan kampanye militer Israel di Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 73.000 warga Palestina dan menjadi subjek persidangan di Mahkamah Internasional (ICJ) karena genosida.

Tahun lalu, dokumen setebal 240 halaman yang menyebutkan sepuluh warga negara Inggris diserahkan ke unit kejahatan perang Kepolisian Metropolitan oleh Pusat Hukum Kepentingan Umum dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina. 

Pengaduan tersebut menuduh adanya keterlibatan dalam pembunuhan yang ditargetkan terhadap warga sipil dan pekerja bantuan, serta serangan tanpa pandang bulu di wilayah sipil. 

Pengacara hak asasi manusia Michael Mansfield mengatakan pada saat itu bahwa “tidak ada seorang pun yang kebal hukum”, sementara pengacara Paul Heron menekankan bahwa jika ada bukti kredibel yang menghubungkan warga negara Inggris dengan pelanggaran berat hukum internasional, pihak berwenang mempunyai kewajiban untuk menyelidikinya. 

Kementerian Luar Negeri Inggris menolak mengomentari data tersebut, menurut Declassified, dan menegaskan bahwa pihaknya tidak mengumpulkan informasi mengenai jumlah warga Inggris yang bertugas di IDF. Publikasi angka-angka tersebut juga menimbulkan pertanyaan hukum yang lebih luas. 

Pada bulan Januari 2024, ICJ menyatakan bahwa ada risiko genosida yang masuk akal di Gaza dan mengingatkan negara-negara akan kewajiban mereka untuk mencegah kejahatan tersebut. Pada bulan Juli 2024, pengadilan lebih lanjut menyarankan agar negara-negara anggota PBB harus menahan diri untuk tidak membantu Israel dalam mempertahankan pendudukannya yang tidak sah atas wilayah Palestina.

Pengamat hukum juga menunjuk pada Undang-Undang Pendaftaran Asing tahun 1870, yang melarang warga negara Inggris berperang untuk negara asing yang berperang dengan negara lain yang berdamai dengan Inggris. Para pegiat berpendapat bahwa skala partisipasi Inggris yang terungkap dalam data tersebut memerlukan pengawasan hukum yang mendesak.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |