REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyatakan pembentukan Kabinet Merah Putih membawa transformasi signifikan melalui penataan ulang struktur birokrasi yang mencakup pemisahan, penggabungan, hingga pembentukan kementerian dan lembaga baru. Dinamika organisasi yang masif berdampak langsung pada kompleksitas tata kelola entitas akuntansi, serta pelaporan keuangan pada 98 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).
“BPK sebagai mitra strategis pemerintah berkomitmen memastikan semangat pembaruan Kabinet Merah Putih tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas tanpa cela, guna menjaga integritas pertanggungjawaban keuangan negara,” ujarnya dalam acara penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 dan entry meeting pemeriksaan LKPP 2025 di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
BPK bersama pemerintah juga akan memastikan dampak positif pelaksanaan efisiensi terhadap peningkatan kualitas belanja dan pencapaian program prioritas nasional. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengapresiasi pemerintah atas penyampaian LKPP Tahun 2025 (unaudited) secara tepat waktu untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketepatan waktu ini dinilai mencerminkan tingginya komitmen pemerintah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
LKPP disebut menjadi instrumen penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Isma Yatun mengatakan, pemeriksaan LKPP bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPP dengan memperhatikan empat aspek, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyerahan LKPP Tahun 2025 (unaudited) ini merupakan bentuk pertanggungjawaban utuh pertama atas pelaksanaan APBN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto,” ungkap Isma.
Pada pemeriksaan LKPP Tahun 2025 (unaudited), BPK juga melakukan reviu transparansi fiskal dengan merujuk pada standar internasional International Monetary Fund (IMF), mandat INTOSAI P-12, serta mempertimbangkan best practices yang berlaku secara internasional.
Reviu ini bukan sekadar mengevaluasi kelengkapan angka dalam laporan keuangan, katanya, melainkan untuk mengukur sejauh mana pemerintah telah menyediakan informasi fiskal yang akurat, komprehensif, dan tepat waktu bagi publik.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing turut menyampaikan bahwa BPK menerapkan pendekatan Pemeriksaan Berbasis Risiko (risk-based audit) dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2025. Artinya, prosedur pemeriksaan untuk memperoleh bukti yang cukup dan tepat dirancang serta dilaksanakan berdasarkan hasil identifikasi dan penilaian atas risiko.
Pemeriksaan BPK juga didukung dengan pemanfaatan aplikasi SiAP LK (Sistem Aplikasi Pemeriksaan Laporan Keuangan) dan big data analytics guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas, serta kecepatan dan akurasi hasil pemeriksaan.
sumber : Antara

5 hours ago
5












































